Dok, foto puluhan masa aksi dari Jatim Society protes ke KPK terkait dugaan ekspor Fiktif |
Liputan Indonesia || Surabaya - Puluhan masa mengatasnamakan Jatim Society menggelar aksi protes di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar KPK segera mengambil alih kasus ekspor fiktif PT Jatim Graha Utama (JGU) anak perusahaan PT Puspa Argo Jawa Timur, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur.
Koordinator Aksi Lapangan Jatim Society, Ahmad Santoso dalam mengatakan bahwa, pihaknya menduga adanya kasus ekspor fiktif di anak perusahaan BUMD Jawa Timur, yang terbukti saat ini masih mangkrak.
“Kasus ekspor fiktif yang dilakukan perusahaan anak perusahaan PT. JGU tidak boleh dibiarkan, harus ada atensi khusus dari KPK karena ini jelas-jelas merugikan negara. Oknum yang mengambil keuntungan dari kasus ini harus diproses hukum,” katanya, Selasa kemarin (02/02) di depan Kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Santoso menjelaskan, keberadaan perusahaan BUMD Jawa Timur selama ini hanya menjadi bagian orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sudah bukan rahasia lagi, dengan adanya kasus ini menjadi bukti, bahwa BUMD Jatim terutama anak Perusahaan Jatim Grha Utama hanya menjadi tempat mencari uang dengan jalan yang salah.” jelasnya.
Bobroknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur, salah satu pimpinan yang menduduki PT JGU yang terletak di jalan Musi No.23, Darmo, Surabaya ini dalam menetapkan sebagai anggota Direktur tidak memenuhi persyaratan.
Direktur tersebut merupakan orang terdekat Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur no 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk dapat diangkat sebagai anggota Direktur sebagaimana dimaksud pada pasal 17 harus wajib memenuhi persyaratan, salah satunya umur minimal 35 Tahun.
Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Dr. Bagus Teguh Santoso SH.MH,CLA sebagai ahli hukum pidana administrasi (administrative penal law) menuturkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah adalah sebagai organ Pemerintah Daerah yang menjalankan kegiatan usaha/bisnis (State/Region Own Enterprise) yang saham mayoritasnya dimiliki oleh daerah, hal dimaksud dapat dikelompokan menjadi badan hukum berupa Perum dan/atau Perseroan Terbatas.
"Merujuk pada Peraturan Daerah Jawa Timur No 8 Tahun 2019 tentang BUMD Pasal 14 dalam struktur organ BUMD yang merupakan Perum terdiri dari KPM, Dewan Pengawas dan Direksi sedangkan Perseroan Terbatas terdiri dari RUPS, Komisaris dan Direksi. Dalam mekanisme, prosedur dan pengangkatan Direksi dilakukan secara fit and proper test yang mendasari pada syarat formil dan materiil sesuai Pasal 17 ayat (2), sehingga apabila ditemukan adanya proses pengangkatan direksi Perseroan Terbatas BUMD di wilayah jawa timur yang tidak memenuhi syarat formil dimaksud maka secara legal administratif dikatakan cacat yuridis," kata Dr. Bagus, Kamis (4/2/2021).
Masih Dr. Bagus, dalam hal proses fit and proper yang tidak sesuai prosedur, sehingga berakibat hukum pengangkatan direksi dimaksud adalah batal demi hukum (nietigheid van rechtswege), dengan demikian segala tindakan direksi dimaksud tindak memiliki legal standing yang sah sebagai suatu Direksi yang mewakili BUMD.
"Lebih lanjut apabila terdapat suatu kerugian yang diakibatkan oleh Direksi yang tidak sah tersebut dapat dikaitkan dengan adanya unsur kealpaan/kesengajaan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok dan berpotensi merugikan kerugiaan perekonomian daerah/BUMD" sebagaimana dimaksud pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya dilakukan oleh Direksi terpilih tersebut, melainkan juga anggota yang hadir dalam RUPS yang menentukan Direksi terpilih yang cacat hukum itu. Sehingga pertanggungjawaban secara pidana dapat juga melibatkan Pejabat Pemerintah Daerah yang memiliki Kapasitas dalam Proses dan Mekanisme pengangkatannya," imbuhnya.
Diketahui bahwa Direktur pengembangan Usaha PT JGU yang di jabat Ir. Andira Reo Putra, Dipl, MAURP dalam data perusahaan tertera lahir pada tanggal 20 Oktober 1984 di Surabaya yang berdomisili di Surabaya. Sedangkan dalam Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) lahir pada Tahun 1985. Berdasarkan informasi yang beredar, Reo panggilan sapaan Andira Reo Putra merupakan orang terdekat Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak. (Red/Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar