Dok, foto Subdit Tipiter Polda Jatim Ungkap Penjualan Satwa Liar melalui akun Media Sosial Facebook |
Liputan Indonesia || Surabaya - Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan satwa liar yang dilindungi atau disebut juga konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Sidoarjo. Polisi melakukan penangkapan berdasarkan informasi di Media Sosial (Medsos) Facebook dengan akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri inisial VPE (29) dan NK (21) menjual satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 (ekor) Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) melalui akun Facebook.
"Petugas menelusuri akun FB Miidha (NK) merupakan suami dari VPE dan akun FB Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara satwa diposting, kemudian satwa tersebut dipelihara sekaligus disimpan sebelum laku terjual," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2).
Masih Kabid Humas, Petugas saat ini melakukan penahanan terhadap satu tersangka saja, yaitu VPE.
"Untuk tersangka yang tidak ditahan adalah NK, lantaran keadaan dirinya sedang Hamil," imbuh Kabid Humas.
Informasi Media Sosial ketika ditelusuri, Unit III Subdit IV berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.
"Petugas langsung mendatangi rumah kedua tersangka dan mengamankan barang bukti dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk harga yang dijual sampai 15 Juta, satu ekor burung elang," imbuh Wadir Krimsus, AKBP Zulham Effendi.
Tersangka dikenakan Undang undang RI no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar