Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan wilayah hukum Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan Pil Koplo Doubel L di bekas Pujasera Jl. Ir. Soekarno, kelurahan Penjaringan Sari, kecamatan Rungkut Surabaya, hari Rabu (17/02/2021) pukul 22:00 Wib.
Tinda pidana dan melawan hukum kedapatan, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan menjual bukan jenis tanaman kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu serta mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki ijin edar yaitu Pil Koplo Doubel L. Tersangka bernama Achmad Aji Prasetiyo (26) warga Dusun Kates, kelurahan Pejangkungan kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Gayungan Kompol Gatot melalui Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto, SH menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Ir Soekarno No. 485 Surabaya kerap dijadikan transaksi narkotika golongan satu jenis sabu & Pil Koplo Doubel L.
Memerintahkan anggotanya untuk menyelediki kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat. "Alhasil anggota menangkap tersangka Achmad Aji Prasetiyo serta dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan dilantai kamar bekas Pujasera berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo Doubel L," jelas Iptu Hedjen Oktianto, SH.
Tersangka waktu di introgasi oleh anggota mengakui bahwa barang itu miliknya yang di dapat beli dari narapidana lapas Porong (Andre Ambon) sabu 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- dan pil koplo Doubel L 1.000 butir seharga Rp. 600.000,- tersangka menjual 1poket sabu seharga Rp.200.000,- sedangkan pil koplo Doubel L 100 butir dijual seharga Rp. 150.000,- dalam waktu 4 hari tersangka bisa mendapat keuntungan Rp. 600.000,- sampai Rp. 700.000,- tersangka juga sebagai pengguna sabu untuk dikonsumsi.
Tersangka dan barang bukti berupa (14) poket sabu dengan berat 3.99 gram dan 12.000 butir pil koplo Doubel L, (4) botol plastik warna putih tempat pil koplo Doubel L, (1) tas cangklong warna hitam merk Polo Stan, (1) dompet kecil warna biru muda, (7) kantong plastik berisi plastik kecil, (2) alat hisap, (4) korek api, (1) timbangan warna silver untuk menimbang sabu, (4) skrip terbuat dari plastik mengambil sabu, (4) pipet terbuat dari kaca untuk membakar sabu. Dibawah ke makopolsek Gayungan guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta di jerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar