Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil ringkus pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di depan Warkop Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya, Rabu (06/01/2021) pukul 15:00 Wib.
Tersangka bernama Dul R (29) warga Jl. Tenggumung Wetan Surabaya atau Jl. Tambak Wedi Surabaya, sehari hari pekerja sebagai Tukang Rongsokan, sedangkan teman yang satunya berinisial IR (DPO) masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Kenjeran.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH waktu konfrensi press, menjelaskan, Tersangka berboncengan membawa sepeda motor Honda Beat melintasi Jl. Tambak Wedi Baru Gg 4, melihat ada mangsa didepan Warkop Rudi ada sepeda motor Yamaha Mio kunci kontaknya masih menempel di sepeda motornya.
Lalu tersangka berhenti, untuk membagi tugas masing masing, tersangka (Dul R) berpura pura membeli rokok sedangkan tersangka (RI) sebagai pemilik."Ketika tersangka (RI) membawa kabur sepeda motor korban, aksinya di ketahui oleh warga dan akhirnya tersangka (Dul R) dapat di amankan oleh anggota reskrim dibantu dengan warga, sedangkan tersangka (RI) membawa kabur sepeda motor korban. Tersangka takut ketangkap lalu membuang sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Jl. Bulak Banteng Surabaya,"jelas Kompol Esti.
Ketika korban bersih bersih warkopnya untuk di buka, tanpa di sadari bahwa kontak sepeda motornya masih menempel. Untung aksi tersangka ketahuan dan bisa ditangkap.
Setelah di introgasi oleh anggota, tersangka mengakui melakukan aksi sudah dua kali, bahwa sebelumnya juga pernah mengambil sepeda motor Honda Scoopy namun lupa waktunya.
Tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) unit sepda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L 3283 OF, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah Nopol L 3485 PM dan 1 (satu) buah patahan kunci T, diamankan di mako polsek Kenjeran guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara," Pungkasnya. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar