- Video aksi kejar-kejaran antara mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan truk viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, mobil PJR terlihat memepet truk dan meminta berhenti. Namun, truk bergeming dan tetap melaju kencang.
Momen tersebut diabadikan sendiri oleh kernet truk. Ketika mobil polisi mendahului truk, salah satu pria yang ada di dalam truk terus merekam.
Bahkan, sempat menangkap momen saat salah satu anggota polisi melambaikan tangan memberi isyarat untuk tak merekam. “PJR nguber-nguber sam (mas). Pasuruan, pasuruan,” kata sopir dan kernet truk berulang-ulang.
“PJR pasuruan. PJR, PJR Pak Jokowi. Koyo ngene jarene ngayomi (seperti ini katanya mengayomi) masyarakat. Opo salahe kok dipepet. Duding-duding (nunjuk-nunjuk) karepe gak oleh (mintanya tidak boleh direkam,” kata si kernet dalam video berdurasi 2.30 detik itu.
Video tersebut diunggag di akun instagram @magelang_raya pada Kamis (21/1/2021). Sebelumnya, pada video tersebut sudah diunggah oleh akun facebook bernama Bang Dhany Adj pada Selasa (19/1/2021). Akun facebook Bang Dhany Adj memberi caption “PJR Pasuruan kejayan mengejar tanpa asalan yang jelas”.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumarhadi mengatakan, lokasi kejar-kejaran berada di KM 785 jalur B Tol Gempol-Pasuruan sampai Gt Gempol. Kejadiannya pada Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB. Perekam video mengendarai truk nopol M 9656 UA.
“Petugas mengejar truk itu karena diduga melanggar ketinggian muatan yang melebihi bak kendaraan,” kata Alumni Akpol 2003 ini, Jum'at (22/1/2021).
Aksi ini bermula saat truk nopol M 9656 UA melaju dari arah Pasuruan dengan kecepatan tinggi di lajur lambat. Setibanya di KM 785 jalur B ruas tol Gempol-Pasuruan, petugas patroli berusaha menghentikan kendaraan tersebut karena ada dugaan pelanggaran over dimensi atau ketinggian muatan melebihi bak kendaraan.
“Tetapi truk nopol M 9656 UA itu tidak mau berhenti dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan zig-zag ke jalur cepat,” kata Sumarhadi.
Polisi PJR kemudian melakukan pengejaran hingga KM 774 jalur B tol Surabaya-Gempol dan memutuskan berhenti karena membahayakan petugas dan masuk wilayah Jatim 2. Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan PJR Jatim 2 untuk mengamankan kendaraan tersebut.
Namun, truk itu tidak ditemukan. Pada saat kejadian, kernet truk merekam petugas yang sedang berusaha menghentikan kendaraan. “Kernet itu lalu mengunggah video tersebut di Facebook, Instagram, dan Tik tok,” kata Sumarhadi.
Pada Selasa (19/1/2021) malam, pihaknya mendatangi piket Ditreskrimsus Polda Jatim untuk membuat Laporan Polisi. Lalu dilacak video tersebut sudah diunggah dia media sosial apa saja dan siapa saja yang mengunggah.
Namun harus dilampirkan alat bukti video yang diviralkan dan di copy ke flash disc dan print out screenshort medsos Facebook, Instagram dan Tik tok untuk alat bukti.
“Pada Rabu (20/1/2021), kami melengkapi petunjuk piket Ditreskrimsus Polda Jatim dan mendatangi kembali piket Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah itu, Surat Pengaduan langsung keluar,” katanya. (Tjan)
Momen tersebut diabadikan sendiri oleh kernet truk. Ketika mobil polisi mendahului truk, salah satu pria yang ada di dalam truk terus merekam.
Bahkan, sempat menangkap momen saat salah satu anggota polisi melambaikan tangan memberi isyarat untuk tak merekam. “PJR nguber-nguber sam (mas). Pasuruan, pasuruan,” kata sopir dan kernet truk berulang-ulang.
“PJR pasuruan. PJR, PJR Pak Jokowi. Koyo ngene jarene ngayomi (seperti ini katanya mengayomi) masyarakat. Opo salahe kok dipepet. Duding-duding (nunjuk-nunjuk) karepe gak oleh (mintanya tidak boleh direkam,” kata si kernet dalam video berdurasi 2.30 detik itu.
Video tersebut diunggag di akun instagram @magelang_raya pada Kamis (21/1/2021). Sebelumnya, pada video tersebut sudah diunggah oleh akun facebook bernama Bang Dhany Adj pada Selasa (19/1/2021). Akun facebook Bang Dhany Adj memberi caption “PJR Pasuruan kejayan mengejar tanpa asalan yang jelas”.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumarhadi mengatakan, lokasi kejar-kejaran berada di KM 785 jalur B Tol Gempol-Pasuruan sampai Gt Gempol. Kejadiannya pada Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB. Perekam video mengendarai truk nopol M 9656 UA.
“Petugas mengejar truk itu karena diduga melanggar ketinggian muatan yang melebihi bak kendaraan,” kata Alumni Akpol 2003 ini, Jum'at (22/1/2021).
Aksi ini bermula saat truk nopol M 9656 UA melaju dari arah Pasuruan dengan kecepatan tinggi di lajur lambat. Setibanya di KM 785 jalur B ruas tol Gempol-Pasuruan, petugas patroli berusaha menghentikan kendaraan tersebut karena ada dugaan pelanggaran over dimensi atau ketinggian muatan melebihi bak kendaraan.
“Tetapi truk nopol M 9656 UA itu tidak mau berhenti dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan zig-zag ke jalur cepat,” kata Sumarhadi.
Polisi PJR kemudian melakukan pengejaran hingga KM 774 jalur B tol Surabaya-Gempol dan memutuskan berhenti karena membahayakan petugas dan masuk wilayah Jatim 2. Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan PJR Jatim 2 untuk mengamankan kendaraan tersebut.
Namun, truk itu tidak ditemukan. Pada saat kejadian, kernet truk merekam petugas yang sedang berusaha menghentikan kendaraan. “Kernet itu lalu mengunggah video tersebut di Facebook, Instagram, dan Tik tok,” kata Sumarhadi.
Pada Selasa (19/1/2021) malam, pihaknya mendatangi piket Ditreskrimsus Polda Jatim untuk membuat Laporan Polisi. Lalu dilacak video tersebut sudah diunggah dia media sosial apa saja dan siapa saja yang mengunggah.
Namun harus dilampirkan alat bukti video yang diviralkan dan di copy ke flash disc dan print out screenshort medsos Facebook, Instagram dan Tik tok untuk alat bukti.
“Pada Rabu (20/1/2021), kami melengkapi petunjuk piket Ditreskrimsus Polda Jatim dan mendatangi kembali piket Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah itu, Surat Pengaduan langsung keluar,” katanya. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar