Liputanindonesia.co.id. Sampang - Polres Sampang melalui Satresnarkoba akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan di kirim ke wilayah Sampang Madura, yang berasal dari Negeri Jiran Malaysia.
Narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia tersebut di bungkus dalam kemasan sabun bermerk, sebanyak sepuluh bungkus, rata – rata setiap bungkus seberat 70 hingga 80 gram secara total berat keseluruhan 1.209,39 gram atau 1,2 kilogram.
Barang haram tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang di pinggir jalan Letjen Sutoyo Kel. Nusukan Kec. Banjarsari Kota Surakarta, setelah mendapat laporan dari Polda Kepulauan Riau hasil kerjasama selama ini, bahwa akan adanya Narkotika jenis sabu yang akan di kirim ke Sampang dari Malaysia melalui pengirim Expedisi kargo, yang sempat transit di Surabaya.
Setalah di lakukan pengembangan dan pengawasan perkara dan di temukan pemilik barang / paket tersebut ialah Alfandi Ramadhani (23), asal kelurahan Palesungan, Kecamatan Gondongrejo, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, yang bertugas sebagai kuris dari barang haram tersebut,
“Pemilik atas nama barang haram tersebut sempat melarikan diri kerumah ayahnya di Sokobanah Sampang, namun pada hari jumat (1/1/21) berhasil kita amankan di pinggir jalan Raya Sokobanah Daya, sekitar jam 08:00 Wib, tersangka ini mengaku sebagai kurir dan belum sempat di edarkan”. Terang Kapolres Sampang Abdul Hafidz saat konferensi pers rabu (6/1/2021) di Mapolres Sampang.
Lebih lanjut, tersangka akan di jerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar hingga 10 miliar rupiah. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar