Liputan Bangkalan Madura, – Arogansi terhadap jurnalis atau wartawan kembali terjadi, kali ini pengusiran terhadap profesi Wartawan dilakukan oleh oknum Anggota (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Komisi B, H. Samsul Arifin beberapa hari yang lalu.
Selaku wakil rakyat Samsul Arifin anggota DPRD Bangkalan sangat tidak layak jadi pejabat publik apalagi kuat dugaan banyak melakukan perbuatan melawan hukum bahkan diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai DPRD, hal ini perlu dilakukan audit investigasi langsung oleh KPK ataupun dari kejaksaan. Dari tindakan Arogansi itu, kini berbuntut panjang, sikap kasar yang dilakukan Anggota Dewan dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh Wartawan dari Media Pelopor.net, Abdussalam. Minggu (17/01/2021).
Dari permasalahan sebelumnya, Jum’at (08/01/2021), awak Media dari Pelopor.net dan Metro Post News (MPN) akan melakukan peliputan terkait pertemuan antara warga desa Langkap yang di moderatori oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Bangkalan.
Namun sayangnya, kedatangan awak media ini tidak disambut hangat oleh Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Komisi B, H.Samsul Arifin tidak hanya mengusir, bahkan sang Dewan melecehkan Awak Media yang hadir pada saat itu, wartawan dari Media Pelopor.net yang merasa sangat kecewa dan keberatan terhadap Arogansi Oknum Anggota DPRD tidak beretika di Kabupaten Bangkalan Komisi B tersebut, Akhirnya melaporkan sang Dewan ke Polres Bangkalan, pada (15/01/2021).
“Sebelumnya, saya masih menunggu Etikat baik dari Beliau untuk melakukan permintaan ma’af , Namun hingga saat ini , Beliau tidak ada khabarnya, Jadi terpaksa Saya laporkan, “ ujar Abdussalam Jum’at (15/01/2021).
Abdussalam, tidak hanya melaporkan Anggota Dewan saja, bahkan Abdussalam juga melaporkan Ahmad Ahadiyan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Bangkalan yang yang juga telah melakukan aksi dorong terhadapnya.
Foto: Ahmad Ahadiyan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Bangkalan.
"Banyak saksinya selain warga, ada juga Wartawan Metro Post News, 2 (Dua) orang ini saya laporkan semua,” imbuhnya.
Sementara Penasehat Hukum dari Media Pelopor.net Aliansi Indonesia dan Metropostnews serta LPLI menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Bangkalan.
“Jika pengusutan ini tidak membuahkan hasil dan juga tidak ada keseriusan Polres Bangkalan dalam menangani kasus ini, maka kasus tersebut akan kita tindak lanjuti ke Polda Jatim atau bahkan ke DPRD Jatim hingga ke pusat,“ tegasnya.
Merujuk pada UU Pers No.40 Tahun 1999 , Tentang Pers, Pengusiran terhadap Wartawan jelas-jelas melanggar Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran, dan Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, "Untuk menjamin Kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ulasnya.
Adapun sanksinya sesuai Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah.).
Polisi dan pihak pihak terkait dalam kasus ini harus menjunjung tinggi keadilan sesuai amanah Peraturan Polri atau SOP Kepolisian supaya tidak tebang pilih demi tegakkan supremasi hukum, yang selama ini masyarakat hampir luntur kepercayaan terhadap penegak hukum di Indonesia. (@to’epbni/one).
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar