Dok, foto saat Press Con hasil pembongkaran kiriman paket sabu dari Malaysia |
Liputan Indonesia || Surabaya - Ditreskoba Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Bea Cukai Perak melakukan penangkapan terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 2.029 Gram di Jawa Timur.
Penangkapan berawal dari tersangka Siti Khodijah (24) yang merupakan ibu rumah tangga keluarga Madura, Bangkalan. Sebelumnya petugas Bea Cukai Pabean Tanjung Perak mencurigai barang paketan dari Malaysia yang didalamnya diselundupkan pengirimnya dalam kemasan 4 bungkus jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam termos makanan.
"Pada saat melakukan penangkapan, petugas bekerjasama dengan Ditreserse Narkoba Polda untuk dilakukan control delevery kepada Siti Khotijah di depan bengkel mobil jalan desa Banyusangka, Tanjungbumi, Bangkalan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dengan di dampingin Aris Sudarminto, Kepala Bea dan Cukai Pabean Perak, Jum'at (8/1/2021).
Empat identitas tersangka yang lain dibekuk yakni, Abdin (31) Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang, Dedi Saputro (36), Desa Pantai Johor Kecamatan Batukbandar Tanjung Balai Sumatra Utara dan Sanidin (40) dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura.
Pada, Senin 07 Desember 2020, Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menyerahkan barang ke pemiliknya yang tertera pada kardus pembungkus yang dikirim Yanto alamat Flat Pandan Indah Kuala Lumpur Malaysia dengan penerima atas nama Siti warga Desa Tramok Kec. Kokop Bangkalan.
Pelaku Siti saat menjemput barang bersama seorang laki-laki bernama Salman mengendarai sepeda motor menemui Petugas yang menyamar sebagai Kurir Paket. Rupanya, barang berupa paket sabu itu dikirim dari Suaminya bernama Yanto yang ada di Malaysia.
"Begitu barang diterima oleh Siti, petugas Narkoba langsung membekuknya serta mengamankan HP merk Xiomi warna hitam dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim," kata AKBP Aditya Puji Kurniawan, selaku Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim.
Ketika paketan miknya dibuka, diketahui berisi pakaian, alat dapur, makanan ringan, Susu dan 4 termos yang berisi Sabu dengan rincian, berat kotor 400 gram, 621 gram, 532 gram, dan 476 gram.
Hasil pengembangan, Paket barang yang dikirim lewat laut tersebut ditujukan ke dua tempat yakni Bangkalan dan Kabupaten Sampang Madura.
Total barang berupa sabu didalam termos makanan tersebut jika ditotal ada seberat bruto sebesar 2.029 gram atau 2 kilo lebih. Sementara dari Tersangka Sanidin dan Abdin total 2.040 gram.
Semua pelakunya akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar