Dok, foto Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata didampingi Kanitreskrim Iptu Marji Wibowo menunjukkan contoh barang bukti Upal di Surabaya, Rabu (20/1/2021). |
Liputan Indonesia || Surabaya - Petugas Polsek Jambangan menangkap tiga orang pengedar Uang Palsu (Upal). Mereka Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, Warji (45) warga Jombang dan Khoiri Wibowo (44) warga Solo.
Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Mulanya, petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi. Ia ditangkap ketika sedang menjual Upal kepada seorang pembeli di sekitar sentra pedagang kaki lima Karah, Jambangan - Kota Surabaya pada Jumat (4/12/2020) lalu.
"Petugas patroli bertemu sama seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kita cek memang dia ada rencana transaksi atau menjual uang (Upal) kepada seseorang," ujar Kapolsek Jambangan di markasnya, Rabu (20/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, dalam pemeriksaan itu Nur Fauzi mengaku hendak bertransaksi Upal kepada seseorang yang pada waktu penyergapan berhasil melarikan diri. Kepada polisi, ia juga mengaku jika Upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai 'boss'.
"Saya peroleh dari (Warji), boss saya," aku Nur Fauzi kepada media ini.
Berdasar pengakuan itulah petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara hingga berhasil menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolsek kembali menjelaskan, setiap transaksi yang dijalankan, tersangka menawarkan penukaran Upal dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp100 ribu.
"(Uang ditukar) dengan perbandingan 1 dibanding 4. Dia ini beli dari seseorang kemudian dijual kembali," papar Kapolsek Jambangan.
Saat ini pihaknya mengatakan sedang mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah Nganjuk serta Solo.
"Hasil pengembangan (pembuat) ini di Nganjuk. Dan dari Nganjuk ini ada di Solo. Ini dalam pengembangan juga sampai ke pabriknya," tutup Kapolsek Jambangan. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar