Dok, foto Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono |
Liputan Indonesia || Kediri - Polres Kediri mencegah pembatasaan skala besar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Gubenur No 7 Tahun 2021.
Walaupun Kediri tidak masuk dalam pelaksanaan PPKM, tetap memberlakukan pencegahaan covid-19.
Di konfirmasi melalui chat whatsapp, Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya rutin melaksanakan operasi yustisi dalam mengantitisipasi tumbuhnya cluster penyebaran Covid baru di seluruh tempat hiburan malam maupun tempat usaha lainnya.
"Terimakasih informasinya, kami Polres Kediri akan melakuan penindakan, karena sudah masuk masa PPKM," kata Mantan Kapolres Tanah Abang Polda Metro Jaya ini, Senin (11/1/2021).
Sebelumnya, puluhan Karaoke yang tersebar di wilayah kabupaten Kediri dengan luluasanya membuka usahanya ditengah maraknya covid 19 yang menghantui masyarakat saat ini. Sementara pemerintah menerbitkan INPRES No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Dilain pihak, Sekretaris Gugus Tugas Covid 19 Pemkab Kediri Slamet Turmudi saat di hubungi lewat selulernya ketika ditanya soal bukanya semua hiburan malam mengatakan belum diijinkan untuk dibuka.
"Nanti akan kami laporkan kepada Satpol PP guna tindakan selanjutnya," ucapnya. (Bram/Chan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar