Dok, foto tambang sebelum di tindak dan sudah ditindak |
Salah satu masyarakat berinisial BR (43) menginformasikan ada kawan ada dilokasi dari pagi, ternyata ada yang menyampaikan untuk menyingkirkan excavator (bego) dari lokasi tambang.
"Sebelumnya sudah diinfokan oleh oknum anggota Polsek, bahwa ada razia, sedangkan Polsek informasi dari Polres Kediri. Saya ndak tahu kalau ada operasi tambang," kata BR, Selasa (19/1/2021).
Beredar informasi dugaan adanya bocornya penindakan, Dosen Fakultas Hukum Ubhara Dr.Bagus Teguh Santoso,SH,MH,CLA Ahli Hukum Administrative Penal Law dalam Desertasinya yang membahas tentang Pertambangan Minerba berpendapat bahwa PETI (Penambangan Tanpa Izin) adalah "The Tragedy of Common"
"Bisa disebut sebagai suatu kejahatan (tindak pidana khusus) yang menjadi musuh bersama, karena memberikan dampak terhadap kerusakan alam dan pencemaran lingkungan hidup," katanya.
Menurut Doktor lulusan Unair yang Cum Laude ini menuturkan bahwa PETI dilakukan tanpa dasar izin yang sah, karena sejatinya fungsi Izin Usaha Pertambangan IUP/IPR merupakan sarana kontrol bagi Negara melalui Pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan warganya, sehingga selain sebagai income Negara melalui PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), fungsi perizinan berorientasi sebagai sarana pengendali/kontrol bagi Pemerintah. Namun demikian bagi warga yang tidak taat hukum dan berfikir secara pragmatis, seringkali menggunakan cara-cara short cut untuk mewujudkan keuntungan yang sebesar-besarnya termasuk melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang sah, karena selain perizinan yang sah tidak mudah didapatkan. Terdapat sentralisasi perizinan di bidang pertambangan yang berada di Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM, sehingga Pemerintah Daerah hanya sebagai pemberi rekomendasi dalam proses perizinan pertambangan, karena sejak adanya UU No 4 Tahun 2009 jo UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan.
Berdasarkan serangkaian alasan dimaksud menimbulkan celah hukum bagi Penambang untuk mendapatkan "akses" menambang tanpa izin resmi, sehingga "akses dan izin" dimaksud ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum yang bersedia menjadi "beeking", hal dimaksud dipilih karena secara matematika bisnis menjadi lebih efisien, terlebih kewenangan dalam penegakan hukum pidana dan administrasi terkait PETI ada di Pihak Kepolisian. Secara normatif yuridis diatur dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 jo UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sebelumnya maksimal 10 Tahun Penjara dan denda 10Miliar berubah menjadi 5 Tahun Penjara dan denda 100Miliar.
Bagus menambahkan, secara bisnis tentang konsep "supply and demand" melahirkan peluang besar terjadinya praktik "trading influence" (dagang pengaruh) dalam menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana Pasal 158 UU Minerba. Terdapat "demand" bagi pelaku PETI untuk berbagi hasil kepada pemberi "akses dan izin" bagi oknum Kepolisian yang bersedia memberi "supply" pengamanan selama pelaku PETI beroperasi diwilayah hukum oknum penegak hukum tersebut berkuasa, seolah menggantikan IUP/IPR yang sah menurut UU Minerba.
"Sehingga sangat wajar dan tidak heran apabila operasi/sweping terkait PETI bisa "bocor", karena fenomena kegiatan pertambangan tanpa izin didaerah telah menjadi rahasia umum apabila ada oknum kepolisian sebagai "beeking", karena merekalah yang memberi "izin" untuk menambang, asalkan semua ada hitungan yang jelas diawal antara Pelaku PETI dan Penegak Hukumnya," imbuh Bagus.
Perlu diketahui, dugaan kasus praktik tambang galian C ilegal yang terlepas dari pantauan penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri. Ditreskrimsus Polda Jatim memantau perkembangan hasil penyidikan Polres Kediri. Dalam hal ini, berdasarkan fakta di lapangan ditemukan ada sekitar 20-an tambang galian C tak berijin yang melakukan aktivitas secara terbuka di beberapa daerah di Kabupaten Kediri, Bersambung. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar