Liputan Indonesia | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir ringkus dua tersangka yang melakukan tindak pidana penjambretan di Depan Gapura Jl. Pegirian Surabaya, sabtu (21/11/2020) pukul 17:30 wib.
Tersangka bernama M. Salehuddin (21) warga Jl. Kapas Krampung Ploso Gg 6 Surabaya dan Jainul Arifin (28) warga Jl. Sawah Pulo V RT 005, RW 004 Surabaya, dan Tolib (DPO) dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md, menerangkan waktu dikonfirmasi awak media Liputan Indonesia. Saat anggota opsnal reskrim rutinitas patroli didaerah Jl. Pegirian, melihat pejambretan yang di lakukan oleh 3 pelaku berboncengan bahwa sepeda motor Honda CBR No. Pol 2235 KC.
"Kemudia pelaku menarik tas korban sehingga korban jatuh, korban masih mempertahankan tasnya sehingga pelaku juga terjatuh. Melihat kejadian tersebut anggota reskrim juga dibantu warga untuk menangkap pelaku, dua pelaku sudah diamankan oleh anggota reskrim, dan yang satu meloloskan diri (DPO)," kata Kompol Aryanto.
Ketika Luluk Masula (korban) sedang melintasi di Perempatan Jl. Karang Tembok sekitar pukul 18:30 setelah sampai didepan Gapura Jl. Pegirian, sepeda motor korban dipepet sama pelaku dan langsung tas korban ditarik pelaku, dan korban sampai jatuh mempertahankan tasnya, akhirnya pelaku juga terjatuh. Korban langsung berteriak jambret....jambret, spontan warga dibantu anggota reskrim menangkap pelaku, Alhasil dua pelaku dapat diamankan anggota reskrim dan satu pelaku (DPO) masih dalam pengejaran anggota.
Pelaku dan barang bukti berupa (1) unit sepeda motor jenis Honda CBR No. Pol 2235 KC, (1) buah tas warna lorek lorek kombinasi yang berisikan dompet warna putih berisikan uang tunai sebanyak Rp. 37.000,-(tiga puluh tujuh ribu), dibawah ke makopolsek Semampir guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku yang diperbuat di jerat Pasal 365 (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkasnya. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar