KH Ja'far Sodiq Koordinator Forum Ulama, Habaib dan Toko Masyarakat Kab Sampang
Liputanindonesia.co.id, Sampang – Belasan orang yang mengatasnamakan Forum Ulama, Habaib dan Tokoh Ulama Kabupaten Sampang, Menggelar audensi bersama DPRD Sampang terkait pernyataan Mentri Agama (Menag) yang baru, Senin 28/12/2020 di Ruang Rapat Komisi Besar DPRD Kabupaten Sampang.
Pernyataan Menag yang biasa di panggil Gus Yaqut dinilai, tidak sesuai dengan islam dan banyak menuai kontoversi di kalangan tokoh Masyarakat, Ulama dan Habib khususnya di Kabupaten Sampang,
Hal tersebut di ungkapkan KH Ja’far Sodiq Koordinator Forum Ulama, Habaib dan Tokoh masyarakat Kabupaten Sampang sesaat setelah selesai menggelar audensi bersama DPRD Sampang di depan pintu masuk gedung DPRD.
“Kami Menyampaikan surat keberatan kepada pihak Legislatif yaitu DPRD Sampang sebagai penampung aspirasi dari masyarakat, terkait pernyataan Menag yang mengatakan bahwa Agama Jadikan Inspirasi bukan Aspirasi, itu kan artinya agama hanya di jadikan sebuah mimpi atau angan – angan, padahal agama kan merupakan aspirasi hidup kita”,Ungkap mantan anggota DPR RI.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kehidupan ini sudah di atur oleh agama, mengapa harus menjadikan agama sebagai Inspirasi, mulai dari bangun hingga tidur lagi semuanya sudah di atur oleh agama. Terangnya
Menanggapi itu ketua DPRD Fadol mengatakan, itu yang di sampaikan Forum Ulama, Habaib dan Tokoh Masyarakat merupakan hal biasa tentang perbedaan sudut pandang saja.
“Menurut saya semua itu merupakan hal yang biasa dan itu masalah sudut pandang saja, terkait surat keberatan yang di sampaikan tadi kepada kami, kita pastikan surat tersebut tersampaikan.” Terangnya dengan santai
Pihaknya juga mengatakan semua statment yang di keluarkan Menag akhir – akhir ini, tergantung Perspektif dan perbedaan dalam sudut pandang kita, kalau dari organisasi keagamaan yang ada di Indonesia pernyataan tersebut ada yang mengamini atau di dukung.
Perlu di ketahui, audensi yang di gelar, dilaksanakan sangat tertutup dan mendapat pengawalan super ketat dari pihak kepolisiaan setempat, hingga awak media atau Jurnalis pun yang akan melakukan peliputan tidak diperbolehkan masuk dan harus menunggu di depan pintu masuk gedung DPRD Sampang.(yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar