Liputan Jember, - Sikap tegas yang diterapkan Unit 2 Jatanras Buaya (Bunuh Aniaya) dari Ditkrimum Jatanras Polda Jatim. Pimpinan AKBP Lintar SIK yang baru satu minggu duduk di kursi Kasubdit Jatanras sudah memperoleh hasil pelaku berat dan DPO Polres Jember.
Tersangka terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat hendak ditangkap, diketahui Inisial 'M' (47) th, Warga bangsal sari Jember.
AKBP Lintar SIK Kasubdit Jatanras Polda Jatim mengatakan, "Tersangka terkenal licin, ia adalah Resedivis curanmor DPO dan kasus narkoba melawan saat di adakan upaya penangkapan dan melarikan diri saat tertembak menabrak tiang listrik. Malang melintang di dunia kejahatan berbagai TKP di berbagai wilayah di jatim yang jadi korban pelaku ini, pemuda asal Jember ini lagi apes berhadapan dengan tim Buaya (Bunuh Aniaya) dari Jatanras Polda Jatim, TKP mulai dari Bondowoso, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Banyuwangi," tuturnya saat di temui di ruangannya. Kamis, (3/12/2020).
Lanjut Lintar, "Sulitnya pelaku untuk di intai tidak menyurutkan semangat tim buaya Jatanras Polda Jatim untuk mengejar pelaku begal sadis ini, alhasil pelaku didor oleh petugas. Disaat mau melawan petugas memakai parang yang mau di hunuskan ke petugas, akhirnya petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke perut bagian kiri, sebab tindakannya membahayakan petugas dengan mengacungkan parang," ujar Lulusan AKPOL 2003.
Ditambahkan Brigadir HB, "Tetapi sempat lari bawa motor Yamaha Vixion warna putih dan petugas sigit mengejar, akhirnya pelaku nabrak tiang listrik dan tumbang di jalan. Kemudian dibawa lari ke rumah sakit akhrinya nyawa pelaku begal sadis ini melayang," imbuh HB opsnal dari jatanras unit 2 buaya bunuh aniaya dari Ditkrimum Polda Jatim.
Perlu diketahui, Tersangka adalah Residivis keluar masuk penjara 7 kali dan terkenal kebal sajam, perlakuannya sangat sadis saat berbuat kejahatan. Pemuda asal Bangsal Jember ini akhirnya tumbang di Tim Buaya Jatanras Ditkrimum Polda Jatim. Enam Laporan kejahatan dan pernah satu kasus narkoba. Sekarang jasadnya di RSUD Soebandi Ptran jember. Residivis yang malang melintang di kasus curanmor 6 kali dan kasus narkoba 1 kali. (one/Tjn)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar