Liputan Indonesia | Surabaya - Jambret asal dari Sdioarjo dihajar massa, diamanakan oleh anggota unit reskrim Polsek Semampir, di Jl. Nyamplungan Balokan Surabaya, rabu (25/11/2020) pukul 23:30 wib.
Tersangka bernama Alvian Nur Adha (26) warga Perum KMV Blok AB-3 No. 23, RT012, RW006 Kelurahan Cemengkalan Kabupaten Sdioarjo, satu tersangka yang bernama Pramono melarikan diri (DPO) masih dalam pengejaran anggota reskrim Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md, melalui Kanit Reskrim AKP Tritiko, waktu di konfirmasi oleh awak media Liputan Indonesia, menerangkan, mendapat informasi dari masyarakat pukul 23:30 wib di Jl. Nyamplungan Balokan Surabaya, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk meluncur di tempat kejadian perkara (TKP), Langsung warga di bantu anggota reskrim Polsek Semampir mengamankan tersangka dari amukan massa," kata Kanit Reskrim AKP Tritiko.
Ketika Saiful Afandi (korban) bersama temanya berbocengan membawa sepeda motor Honda Beat melintas dipertigaan Jl. Kedung Cowek Tol Suromadu. Tersangka melihat pengendara sepeda motor yang di bonceng memegang Handphone, kemudian tersangka langsung memepet korban dan merampas Hp korban, lalu tersangka mempercepat laju kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Langsung korban mengejarnya, melihat korban mengejar teman tersangka yang bernama Pramono mengeluarkan senjata tajam dengan mengibas ngibaskan, sampai di Jl. Nyampulungan Balok tersangka berhenti, dan teman tersangka berteriak maling....maling kepada korban sambil melarikan diri. Sedangkan tersangka sebagai joki mau melarikan diri, tapi sama korban langsung di tabrak sehingga tersangka jatuh tersungkur, lalu dibantu warga dan anggota Reskrim menangkap tersangka.
Tersangka dan barang bukti yang berupa (1) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol L 6844 DX, (1) buah Dos Book Hp merk OPPO type Reno 4 warna biru, dibawah ke makopolsek Semampir guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka akan di jerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar