Liputan Indonesia || Surabaya - Dari perkembangan kasus sebelumnya, tersangka yang berinisial AIH yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kos Jl. Watu Tulis Prambon Kabupaten Sdioarjo pada hari Sabtu (05/12/2020) pukul 05:00 Wib.
Barang bukti yang ditemukan dikamar kost tersangka AIH, 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 662,13 gram dan satu bungkus plastik narkotika jenis ganja seberat 578 gram.
Tersangka berinisial AS (34) warga Jl. Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kabupaten Malang, Residivis yang pernah ketangkap pada tahun 2016 perkara pencurian sepeda motor dan tersangka yang berinisial WIJ (25) warga Jl. Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kabupaten Malang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir saat jumpa press Kamis (24/12/2020) menjelaskan, Berdasarkan pengembangan dari tersangka AIH sebagai kurir Narkotika jenis sabu yang sudah diamankan oleh anggota. Akhirnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada hari Sabtu (19/12/2020) di kota Malang.
"Kemudian pada hari Selasa (22/12/2020) pukul 04:00 wib, anggota menemukan dua tersangka AS dan WIJ berboncengan mengendarai sepeda motor lewat di Jl.Raden Intan Kota Malang, anggota mengejar dan menangkapnya tapi tersangka AS melawan anggota dengan membawa sebilah pisau yang terselip di bajunya, dengan sikap tegas anggota memberikan hadiah timah panas yang terukur, kemudian tersangka AS dilarikan kerumah sakit tapi jiwanya tak tertolongkan," tutur Kombes Jhonny.
Terhadap tersangka WIJ dilakukan Introgasi oleh anggota, membenarkan bahwa dia membantu AS untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dari Bosnya(DPO) dengan ongkos imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) bungkus teh cina berisi kristal sabu berat 1.012 gram, 1(satu) bungkus teh cina berisi kristal sabu berat 1.025 gram, 1(satu) buah pisau, 4(empat) Hand Phone, 2(dua) buah timbangan Elektric, 2(dua) pak plastik klip kosong, di amankan di Makopolres guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan dua tersangka yang dilakukan terjerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai hukuman seumur hidup," pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar