Bambang Sukadi Ketua BPD GINSI Jatim dinyatakan Sah BPP GINSI |
Liputan Indonesia || Surabaya - Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) memastikan Bambang Sukadi sebagai Ketua BPD GINSI Jatim yang sah. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Bidang Hukum BPP GINSI, Bama Djokonugroho saat di Surabaya, Jumat (4/12/2020).
Menurut Bama, itu berawal dari dasar keputusan Menkumham RI dengan nomor AHU-0001071.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan GINSI. Ditetapkan pula lampiran tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan GINSI Pusat yang diketuai Capt Subandi.
Ia menjelaskan penetapan Bambang Sukadi sebagai Ketua BPD GINSI Jatim berawal dari pembekuan BPD GINSI Jatim oleh BPP berdasarkan surat Nomor 085/BPP/IV/2020. Isinya, yakni sehubungan dengan dilaksanakannya Rapat Pleno BPP GINSI pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 di Jakarta, yang menghasilkan keputusan :
1.Menyatakan Badan Pengurus Daerah GINSI Jawa Timur Masa Bakti 2017-2022 yang diketuai Saudara Romzy Abdullah Abdat beserta jajaran pengurusnya dengan ini Dibekukan.
2.Bahwa dengan dibekukannya kepengurusan tersebut diatas, maka segala perbuatan dan perilaku Saudara Romzy Abdat tidak lagi mengatas namakan Badan Pengurus Daerah GINSI Jawa Timur.
3.Bahwa segala kewenangan BPD GINSI Jawa Timur untuk sementara diambil alih oleh Badan Pengurus Pusat GINSI sambil terbentuknya Badan Pengurus Daerah Jawa Timur yang baru.
Atas dasar Surat Keputusan tersebut, maka pada tanggal 3 September 2020, dilaksanakanlah Musdalub BPD GINSI Jawa Timur untuk memilih Ketua BPD GINSI Jawa Timur periode 2020-2025. Dalam Musdalub tersebut telah terpilih Bambang Sukadi sebagai Ketua BPD GINSI Jawa Timur. Dilanjutkan dengan pembentukan formatur untuk susunan Kepengurusan BPD GINSI Jawa Timur Periode Tahun 2020-2025.
Pada akhirnya ditetapkanlah Surat Keputusan BPP GINSI dengan nomor 111-SKEP-BPD/BPP-GINSI/IX/2020 tentang pengesahan komposisi dan personalia BPD GINSI Jawa Timur Periode Tahun 2020-2025. "Dari Surat Keputusan itu, maka Bapak Bambang Sukadi beserta jajaran pengurusnya dinyatakan sebagai pengurus BPD GINSI Jatim yang sah," tegasnya.
Ketua BPD GINSI Jatim, Bambang Sukadi menjelaskan, selepas Musdalub, seluruh pengurus mengadakan audiensi bersama para pemegang kepentingan di Jawa Timur. Di antaranya dengan Otoritas Pelabuhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Bea Cukai, Karantina, Pelindo, serta beberapa organisasi dan akademis.
Pada tanggal 17 November 2020, ia bersama pengurus, pembina dan perwakilan BPP audiensi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di ruang kerja Gedung Negara Grahadi. Dari pertemuan itu, Gubernur Khofifah setuju dan berkenan hadir dalam pengukuhan kepengurusan BPD GINSI Jatim 2020-2025.
Tepatnya hari Sabtu 21 November 2020 pada pukul 14.00 WIB prosesi pengukuhan digelar di Surabaya. Acara dihadiri perwakilan BPP GINSI dan Kepala Deperindag Jawa Timur, Drajat mewakili Gubernur Khofifah. Bama Djokonugroho mewakili BPP GINSI berharap kepada Bambang Sukadi agar bisa menjalankan tugas organisasi dengan baik serta memfasilitasi seluruh anggota di wilayah Jatim.
Perlu diketahui, saat ini besarnya nilai impor di Jawa Timur sebesar USD 1,57 miliar pada bulan Agustus 2020. Impor itu terdiri dari komponen 78,4 persen adalah bahan baku, 8,7 persen barang modal, dan 1,3 persen barang jadi. Impor itu merupakan salah satu kekuatan besar dalam kontribusi pendapatan pajak.
Sedangkan 90 persen dari bahan baku untuk ekspor diambil dari bahan baku yang diimpor. Sehingga besar peranan impor dalam menopang industri serta kebutuhan dalam negeri. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar