Liputanindonesia.co.id, Sampang – Polisi Resort (Polres) Sampang melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama periode 2020 di ruang Satya Haprabu yang dihadiri seluruh jajaran Polres Sampang dan Awak media, Selasa 29/12/2020.
Acara tersebut dimulai dengan Selayang Pandang Polres Sampang selama tahun 2020 yang menampilkan serangkaian kegiatan pengamanan hingga himbauan di saat masa pandemi Covid-19.
Menjelang akhir tahun ini Polres Sampang selalu menggelar reales semua kegiatan yang terjadi selama tahun 2020 ini, hal tersebut diterangkan oleh Kapolres Sampang Abdul Hafidz, dalam sambutannya.
“Kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh kepolisian khusunya Polres Sampang selama satu tahun ini, dimana kita sudah melakukan kegiatan Preventif, Peemtif dan Resresif. Dari awal tahun hingga sekarang kita masih fokus terhadap pandemi covid-19, jadi saya sampaikan dalam hal ini kita fokus terhadap kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19 ini”.Terangnya
Dirinya juga menjelaskan, "Dalam kegiatan preventif salah satunya, yang sudah kita tahu bersama, kegiatan Operasi penegakan hukum protokol kesehatan, dimana rekapitulasi Operasi Yustisı sudah melakukan beberapa sanksi antaranya teguran lisan sebanyak 51.203 kali, teguran tertulis 20.316 kali secara total mencapai 71.519 teguran, hingga penerapan denda terhadap pelanggar protoko kesehatan sebanyak 184 dengan total denda sebesar Rp 3.230.000". Jelasnya
Dalam penegakan Operasi Yustisi tersebut dilakukan sejak tanggal 15 September hingga 28 Desember 2020, sedangkan untuk tempat usaha sampai saat ini belum ada yang di lakukan penutupan.(yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar