Liputan Surabaya | Unit reskrim Polsek Semampir bekuk pria pekerja kuli panggul mencuri di gudang expedisi JNT di Jl. Sidotopo Kidul No. 83 Kecamatan Semampir Surabaya. Minggu (01/11/2020).
Tersangka bernama Dasir (37) warga Jl. Sidotopo Sekolahan Gg 10, Sidotopo, Semampir Surabaya, adalah pelaku pencurian di gudang milik expedisi JNT.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto mengatakan, mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada pencurian digudang expedisi JNT, dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk meluncur di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Selanjutnya anggota reskrim Polsek Semampir melakukan penyelidikan dilokasi dan langsung melakukan pengecekan CCTV, ternyata benar ada orang masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang," kata Kompol Aryanto.
Anggota polisi telah mengetahui tersangka yang mencuri di gudang tersebut. Kemudian anggota reskrim melakukan pengintaian Senin, 02/11/2020 pukul 19:00 terhadap tersangka, tepat pukul 20:30 Wib tersangka akan berangkat kerja, dengan cepat anggota menagkap dan mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan introgasi, bahwa barang yang dicuri sudah digadaikan kepada seorang yang berinisial A alamat di Jl. Bolodewo Surabaya.
Pukul 06:30 anggota membawa tersangka untuk menunjukkan rumahnya A, sesampai dirumahnya didapati sedang tidur kemudian, anggota polisi langsung mengamankan serta menyita barang bukti tersebut.
Tersangka dan barang bukti berupa (1) unit mobile Computer Siuic Auto ID 9 atau Barcode Scanner, (3) buah pompa automatic water Dispenser, (1) set mini Hand Mixcer mer Tri J model No. Gem 24C, (1) buah bedak kosmetik, (1) set Shoe Rack, dibawa ke Makopolsek Semampir guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbutannya yang dipertanggung jawabkan oleh pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KHUPidana," pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar