Liputan Indonesia | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil ringkus pemuda yang masih pelajar SMK swasta jambret di Jl. Tambak Osowilangon Surabaya, rabu (18/11/2020) pukul 22:00 wib.
Tersangka bernama Muhammad Syaiful Rohman, yang sudah diamankan oleh anngota Polsek Asemrowo sedangkan temannya yang bernama Dicky Tegar Wicaksono belum ketangkap, masih dalam pengejaran anggota unit reskrim Polsek Asemrowo.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha waktu konferensi pers di halaman polsek asemrowo, menerangkan menurut informasi masyarakat sering terjadi jambret diwilayah Jl.Tambak Langgon, Jl. Margo Mulyo dan Jl. Kalianak wilayah hukum Polsek Asemrowo.
"Sehingga anggota reskrim membentuk penanganan khusus untuk jambret yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Rizkika, alhasil bisa ungkap dan mengamankan tersangka masih pelajar kelas 2 SMK,"papar Kapolsek.
"Lanjut sebelum tersangka melakukan penjambretan bersama temannya, tersangka nyabu dulu lalu bekerja untuk mencari mangsa, targetnya orang yang berboncengan suami istri yang membawa tas, di ikuti di belakang melihat situasi aman langsung menarik tasnya," kata Iptu Rizkika.
Tersangka melakukan aksinya ditempat sepi tepatnya di Jl. Tambak Osowilangon, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bonjengan bersama temanya, melihat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan membawa tas di caklongkan, berwarna hitam, tersangka mengikuti dibelakangnya korban, situasi aman tersangka langsung menarik tasnya sampai talinya putus dan kedua tersangka langsung kabur. Korban berteriak teriak jambret..jambret..jambret.
Lalu dua tersangka meloloskan diri, sampai di Jl. Kalianak kedua tersangka berhenti dan membuka tas hasil penjambretan. Dengan waktu singkat anggota reskrim langsung meringkus tersangka Muhammad Syaiful Rohman, sedangkan Dicky Tegar kabur meloloskan diri, masih dalam pengejaran anggota unit reskrim, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion No. Polisi L 5311 YC, (1) buah Helm KYT warna putih, (1) buah tas cangklong warna hitam yang berisikan (1)unit Hp Samsung Type M20 warna hitam dan (1)buah dompet Merk Shopie Martin yang berisikan uang tunai Rp.250.000, (1) buah kartu Voucher Alfamart dan (1) buah KTP, (1) buah kartu tanda anggota ikatan bidan Indonesia dan (1) buah kartu berobat RSUD Kabupaten Gresik, diamankan di makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar