Dok, foto tambang galian c ilegal yang beroprasi malam hari di Desa Wonosobo, Kec. Srono, Kabupaten Banyuwangi |
Liputan Indonesia || Banyuwangi - Maraknya pelaku tambang yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Banyuwangi, kini Rumah Aspirasi Banyuwangi (RAB) menyoroti dugaan galian C ilegal di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, pada Minggu 1 November 2020 malam lalu. RAB menyebutkan galian tambang galian C tersebut merupakan milik H. Wagio.
Pada saat RAB mengkonfirmasi datang menemui H. Wagio, dirinya mengatakan bahwa kegiatan penambangan pasir yang berada tepat disamping rumahnya itu, baru sekali ini dilakukan.
"Pada saat kami tanyakan terkait galian C Ilegal, H. Wagio mengatakan bahwa baru kali ini dia melakukan aktivitas penambangan. Itupun hanya untuk menghabiskan stok pasir di samping rumahnya," kata Agus Saputra Ketua Rumah Aspirasi Banyuwangi, Selasa (3/11/2020).
Berdasarkan informasi, H. Wagio sudah menjadi penambang dari tahun 2012 dengan tempat galian yang berbeda beda.
Ketua RAB, Agus menyampaikan, menurut keterangan dari H. Wagio bahwa dirinya telah meminta ijin di salah satu oknum Satpol PP Kecamatan Srono.
"Saya sudah ijin sama pak SN mas. Biasanya beliau yang saya minta mengkondisikan," ungkap Agus.
Sementara itu, SN oknum Satpol PP Kecamatan Srono ketika dikonfirmasi terkait pengakuan H. Wagio bahwa yang mengkondisikan galian C miliknya adalah SN.
SN mengaku memang pernah mendatangi galian c milik H. Wagio, tapi hanya sebatas mengecek lokasi galian C milik H. Wagio.
"Tidak benar mas. Saya memang pernah datang untuk mengecek aktifitas galian C milik H. Wagio. Tapi saya bukan yang mengkondisikan," jawab SN ketika dihubungi, Senin (2/11/2020).
Namun, SN meminta agar lehih baik dibicarakan dulu dengan H. Wagio. "Lebih baik temui lagi aja H. Wagio mas," ucap SN.
Ditambahkan Agus bahwa pihaknya telah menyampaikan temuan tambang galian C diduga ilegal itu ke Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara.
Menurut Agus, pada saat dikonfirmasi, Kombes Arman meminta pihaknya untuk segera melaporkan temuan tersebut ke Polresta Banyuwangi. "Laporkan aja mas," kata Agus membacakan pesan whatsapp dari Kapolresta Banyuwangi.
- DPRD Banyuwangi Soroti PAD -
Dikutip berita detik.com, maraknya kasus dugaan tambang galian C ilegal di Banyuwangi, Salimi, Ketua Tim Penertiban Tambang dari DPRD Banyuwangi, sesuai data yang tercatat, di Banyuwangi saat ini ada lebih dari 90 titik galian C yang sedang beroperasi. Puluhan lokasi telah mengeruk ribuan ton kubik pasir milik Banyuwangi, namun dari jumlah itu hanya 9 titik yang mengantongi izin.
Akibatnya selain alam yang rusak, sektor pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi jelas dirugikan. Sebab, sektor PAD dari tambang pasir pada 2015 terhitung sangat minim, hanya senilai Rp 2,1 miliar.
"Nilai segitu (2,1 M) jika dibanding dengan banyaknya jumlah tambang yang beroperasi ini sangat minim. Sangat disayangkan, PAD tidak ada, alam kita rusak akibat tambang ilegal," kata Politisi dari PDIP itu.
Diharapkan, rencana penertiban seluruh tambang galian C ini bukan tanpa alasan. Keputusan itu ialah hasil keputusan bersama Tim Penertiban Tambang DPRD, Polres Banyuwangi, Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi. Namun sebelum dilakukan penutupan paksa, seluruh anggota tim itu sepakat jika para pemilik galian C ilegal diberikan teguran keras supaya segera mengurus izin tambang batuan dan minerba.
Jika dianalisa dengan skema sederhana, sambung Salimi, potensi kebocoran PAD Banyuwangi dari sektor tambang batuan dan mineral bisa mencapai hingga Rp 150 miliar per tahun. Tak hanya kerugian pada kebocoran PAD, ancaman kerusakan alam juga di depan mata. Pasalnya pihak pengelola tambang tidak melakukan reklamasi pada lokasi tambang pasir yang telah di eksploitasi.
Rencana penertiban galian C di Banyuwangi ini bukan yang kali pertama. Seluruh lintas sektoral yang menaungi kebijakan penertiban tambang pasir telah berkali kali melakukan kesepakatan penindakan tegas dengan penutupan tambang galian C. Namun kesepakatan itu layaknya macan ompong yang tak pernah ada eksekusi nyata di lapangan. Pihak DPRD Banyuwangi berharap, seluruh aktivitas tambang di Banyuwangi harus segera memiliki izin agar lebih terstruktur dan dampak ekonomi bagi masyarakat tetap berjalan.
"Kalau semua berizin, daerah bisa punya payung hukum untuk menarik retribusi, bukan dibiarkan liar. Alamnya juga bisa di reklamasi. Intinya, kita ingin ada solusi terbaik antara pengelola tambang dan daerah, jangan ada yang dirugikan," tegas Salimi.
(Bersambung). Tjan
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar