Liputan Surabaya - Ditpolairud Polda Jatim mengamankan satu warga Banjarmasin atas nama Muslech Hidayat alias Alex (32). Ia diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen saat masuk di Surabaya, Minggu 22 November 2020 malam.
Alex dibekuk tim Intel Ditpolairud di KMP Mutiara Ferindo 5 saat akan berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan BKSDA Jatim ditemukan beberapa jenis burung diantaranya, burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak.
Burung-burung itu dikemas menggunakan box kardus dan box kotak splastik. "Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara. Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi Undang-undang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," kata Ditpolairud Jatim Kombes Pol Arnapi, Senin malam, 23 November 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka diduga akan menyelundupkan ini tidak dapat menunjukkan surat resmi ketika diminta petugas.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
"Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," kata Truno.
Dengan ini tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar