Dimana menurutnya, 3 jukir tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2019, tentang pengelolaan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Sampang.
Pihaknya mengakui pemecatan 3 petugas parkir dibawah naungan dinas yang di pimpinnya tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan Perbup Sampang, di awali dengan melayangkan surat tegoran lisan, peringatan tertulis hingga pada akhirnya melakukan sebelum pemecatan / di bebas tugaskan dari jasa parkir. Namun, karena telah di anggap terlalu menghawatirkan melanggar perbup, pihaknya harus bersikap tegas, dan memecatnya.
"Benar, selama tahun 2020, kami telah memecat 3 jukir karena banyak pelanggaran, antaranya menarik retribusi di lokasi parkir berlangganan" ungkapnya
Sejak parkir berlangganan di Kabupaten Sampang baru di resmikan akhir bulan Agustus tahun 2019 silam, Dishub Sampang mengeluhkan target yang di bebankan Pemerintah Sampang, sebesar 3 miliar lebih, atau tepatnya Rp. 3.107.255.000 di tahun 2020 ini.
Dirinya mengaku tidak sanggup dan hanya mampu mencapai 70% saja dari target. Dan hingga akhir tahun ini, yaitu hingga berita ini diturunkan, hanya sebesar Rp.1.620.625.000,.
"Kami tidak sanggup memenuhi target, terlebih karena Pandemi Covid-19 dimana kami juga dapat himbauan dari pihak kepolisian di masa pandemi ini hanya di perbolehkan turun ke lapangan dengan tujuan sosialisasi penanganan Covid-19 dan juga kami hanya berupaya bisa mencapai 70% saja dari target yang di tetapkan,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Jukir berlangganan yang tidak mau di sebutkan namanya mengeluhkan upah yang terlalu kecil, yang hanya Rp 750.000 sebulan yang jauh dari kata layak, maka dari itu dirinya berharap bisa sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang 2020, yaitu sebesar 1,9 juta rupiah.(yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar