Liputan Gresik | Warga terdampak pembuangan Limbah B3 padat jenis Buttom Ash yang terjadi di Desa Putat Lor, terus mendapat tekanan dan ancaman dari Ketua RT. 05 Hartoyo serta Keman selaku Bahu Desa. Seperti yang diungkapkan Laila kepada media ini, Kamis ( 05/11/2020 ) siang.
Laila mengatakan, bahwa dirinya sudah 2 (dua) kali didatangi sejak ramai pemberitaan di media elektronik maupu TV serta media online tentang Kasus Limbah B3 yang dibuang di dalam gudang kosong di sebelah utara rumahnya.
"Sudah damai saja Bu, jangan diperpanjang lagi. Karena Pak Andri Wijaya selaku pemilik Limbah B3 di dalam gudang itu orang besar, dan yang ngawal itu bukan orang tanggung-tanggung, serta mempunyai senjata laras panjang,” ujarnya, sambil menirukan perkataan Ketua RT. 05 Hartoyo.
“Tidak segampang itu mas. Ketua RT. 05 sudah mulai bertahun-tahun dan saya laporin, tapi tidak ada respon. Terus sekarang kesini minta damai, ya tidak segampang itu. Negara ini adalah negara hukum kok. Tidak perduli siapapun bekingannya, yang benar pasti dilindungi kok,” ucap Laila.
Bahkan, anaknya bernama Eko diancam akan dilaporkan atas dugaan mencatut nama ‘Perangkat Desa’ ketika diwawancarai oleh media TV.
“Habis ini, saya mau nuntut balik sama Eko. Karena Eko mengatakan di media TV kalau sudah melaporkan ke perangkat Desa. Kan Eko tidak pernah laporan ke balai desa?,” kenang Laila.
Perkataan Keman selaku Bahu Desa pun ditepis oleh wanita tua bernama Laila sebagai orang tua Eko.
"Kita yang sudah bertahun-tahun dibuangin Limbah kok di tuntut. Kan benar, RT itu juga bagian perangkat desa. Tapi Keman bilang tidak semuanya, tapi kan tetap perangkat desa,” tegasnya.
Sementara di tempat berbeda, Ketua RT. 05 Desa Putat Lor Hartoyo saat dikonfirmasi di kediamannya pada hari Rabu ( 11/11/2020 ) siang, membantah kalau dirinya mengatakan seperti itu.
"Salah mas. Saya cuman bilang di keluarga Ibu Hj Laila sama suaminya, kalau Pak Andri Wijaya telpon kalau minta damai, tapi saya menolak. Gak segampang itu, proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkataannya tentang pengawalan Limbah B3 ada yang dari Oknum anggota yang mempunyai senjata api laras panjang, Hartoyo juga tidak dibenarkan.
"Saya tidak pernah bilang seperti itu mas, itu hanya dibesar-besarkan oleh mereka,” pungkasnya. (Tim/red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar