Dok, foto Limbah B3 Bottom Ush yang sedang di proses polres Gresik |
Liputan Indonesia || Gresik - Dampak Limbah B3 yang mencemari beberapa pekarangan warga Desa Putat Lor Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, belum ada titik terang. Kasus pelaporan dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) yang mengundang beberapa media Televisi lalu, Polres Gresik belum tetapkan tersangka.
Limbah B3 cair dan bottom ash yang disimpan di salah satu Gudang di RT 02 RW 05 Desa Putat Lor Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik meminta agar pihak berwajib segera mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah B3 cair dan bottom ash.
Warga juga meminta agar semua limbah B3 bottom ash, dan limbah cair di dalam area pergudangan yang berada di RT 02 RW 05 Desa Putat Lor segera dilakukan clean-up. Selain itu, warga juga menuntut agar pihak yang bertanggungjawab sebagai pemilik limbah B3 memberikan ganti rugi atas dampak dari limbah B3 tersebut.
Di konfirmasi ke Polres Gresik juga seolah bungkam ketika ditanya terkait perkembangan kasus limbah B3 di Desa Putat Lor yang sudah terlanjur viral di berbagai media.
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu dikonfirmasi beberapa kali terkait perkembangan kasus limbah B3 di Desa Putat Lor tidak mau menjawab konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan whatsapp-nya.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Prayoga ketika dikonfirmasi apakah pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus limbah B3 Desa Putat Lor juga memilih diam.
Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya, AKP Bayu pada Rabu (4/11/2020) pada pukul 08.11 WIB, hingga berita ini ditayangkan belum juga ada balasan.
Info yang diterima Liputanindonesia.co.id Tim Gakkum pada Rabu (4/11/2020) turun ke lokasi limbah B3 yang berada di Desa Putat Lor.
"Tadi ada dua mobil dari Gakkum Polda mas turun ke lokasi. Ada 7 orang bawa dua mobil," kata salah satu warga Desa Putat Lor yang meminta namanya tidak disebutkan.
Diketahui, hingga saat ini Polres Gresik belum juga mau mengungkap perkembangan kasus pemilik limbah B3 cair dan bottom ash di Desa Putat Lor yang mencemari lingkungan dan merusak tanaman warga sekitar hingga sekarang belum diketahui, bersambung. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar