Dok, foto Asmadi (55) yang terpidana penjiplak Antena TV |
Berlokasi di pergudangan Sidomulyo di jalan kidemang sidomenggolo No. 10 Buduran Sidoarjo, Pelarian Asmadi Terhenti.
Kepala seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati Jatim, Anggara Surya Negara menjelaskan, Asmadi tidak berkutik saat Team Kejaksaan menangkapnya. Penangkapan ini, Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.
Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri”.
“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama setahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya, Rabu, (30/9/2020).
Saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. “Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” kata. Anggara.
(Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar