Liputan Indonesia || Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang meretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat, tersangka DA (23) bersama temannya ZFR mengubah tampilan halaman depan situs KPU yang menghina lembaga Negara.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko menyampaikan bahwa yang dilakukan kedua tersangka bukan merupakan unsur politik.
"Pelaku melakukan illegal access hanya untuk menguji kemampuan dalam membobol situs agar mendapatkan pengakuan dari teman-teman di dalam grub atau komunitas Cyber di Palembang," kata Trunoyudo, Selasa (13/10/2020).
Website KPU Jember https:/kab-jember.kpu.go.id diretas memuncukan gambar yang kurang menyenangkan seakan menyinggung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan informasi website resmi KPU tidak dapat diakses lagi.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan menambahkan, anggota langsung melakukan penyidikan bersama-sama dengan Polda Jatim dan Polres Jember. Motif hanya eksistensi dari para pelaku dan motif ekonomi dari peretasan ini kemudian dijual.
"Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan peretasan dan beberapa website atau kurang lebih 400 website di dalam negeri maupun luar negeri," kata Gideon.
Masih Dir Reskrimsus Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, dalam meningkatnya teknologi elektronik di peradaban baru kami berpesan hati-hati dalam menggunakan media yang berbasis media sosial.
"Tetap bijak dalam menggunakan media sosial, bijak menggunakan ruang cyber, sehingga dapat menjadi ruang berhadapan yang konstruktif untuk Indonesia yang lebih bermedia sosial," imbuh Gideon.
Petugas menyita Barang Bukti (BB) Handphone, satu buah laptop ASUS, dan ruters merk ZTE. Pasal yang disangkakan ke tersangka pasal 32 atau pasal 33 jo pasal 48 dan pasal 49 undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik jo no 19 Tahun 2016.
(Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar