Liputan Indonesia || Surabaya - Pekara yang membelit Ardian Aldiano alias (21) Penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingg 40 cm yang dituntut 9 tahun Penjara Subsider 3 bulan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Singgih Tommy Gumilang mengatakan, bahwa hak dan kewenangan Konstitusional Aldiano untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.
"Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi RI untuk memberikan tafsir terhadap kata 'pohon' pada Pasal 111ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang dimohonkan pengujian",kata Tommy kepada Liputan Indonesia. Sabtu (10/10/2020).
Ia menambahkan Karena dalam penegakan hukum dilapangkan antara tanaman ganja tinggi dengan 1 cm dengan tinggi 5 m atau lebih sama-sama disebut pohon. Sehingga bilamana ada pekara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Padahal dalam https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter",Tambahnya.
Untuk diketahui Dalam Petitumnya, PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(Tjan)
Dengan adanya pekara tersebut SITOMGUM & Co Law Office melakukan permohonan uji materi penjelasan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 ke Mahkamah konstitusi Republik Indonesia.
Singgih Tommy Gumilang mengatakan, bahwa hak dan kewenangan Konstitusional Aldiano untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.
"Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi RI untuk memberikan tafsir terhadap kata 'pohon' pada Pasal 111ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang dimohonkan pengujian",kata Tommy kepada Liputan Indonesia. Sabtu (10/10/2020).
Ia menambahkan Karena dalam penegakan hukum dilapangkan antara tanaman ganja tinggi dengan 1 cm dengan tinggi 5 m atau lebih sama-sama disebut pohon. Sehingga bilamana ada pekara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Padahal dalam https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter",Tambahnya.
Untuk diketahui Dalam Petitumnya, PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar