Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Singgih Tommy Gumilang Ajukan Judicial Review ke MK tentang Narkotika terkait Difinisi kata 'Pohon'

Liputan Indonesia || Surabaya - Pekara yang membelit Ardian Aldiano alias (21) Penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingg 40 cm yang dituntut 9 tahun Penjara Subsider 3 bulan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan adanya pekara tersebut SITOMGUM & Co Law Office melakukan permohonan uji materi penjelasan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 ke Mahkamah konstitusi Republik Indonesia.


Singgih Tommy Gumilang mengatakan, bahwa hak dan kewenangan Konstitusional Aldiano untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian.

"Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi RI untuk memberikan tafsir terhadap kata 'pohon' pada Pasal 111ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang dimohonkan pengujian",kata Tommy kepada Liputan Indonesia. Sabtu (10/10/2020).

Ia menambahkan Karena dalam penegakan hukum dilapangkan antara tanaman ganja tinggi dengan 1 cm dengan tinggi 5 m atau lebih sama-sama disebut pohon. Sehingga bilamana ada pekara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Padahal dalam https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter",Tambahnya.

Untuk diketahui Dalam Petitumnya, PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(Tjan)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,10,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,747,Berita Utama,2826,Berita warga,1,Berita-Terkini,3769,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2169,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,6,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1932,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1872,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2881,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6782,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Singgih Tommy Gumilang Ajukan Judicial Review ke MK tentang Narkotika terkait Difinisi kata 'Pohon'
Singgih Tommy Gumilang Ajukan Judicial Review ke MK tentang Narkotika terkait Difinisi kata 'Pohon'
Singgih Tommy Gumilang Ajukan Judicial Review ke MK tentang Narkotika terkait Difinisi kata 'Pohon'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwkbggO4lQDoSWuZoGffyEWchd8jr63sgxhk_RvsaoNgBsPKrwkOfJpI4XOqOfFJnH_1o3u4l9UeB-WPXMj4keCm5R508MAURZtEcuYjgiMMi03Eyql0TTsKpkir3kmm9yOkW_X01zmLw/s320/20201010_233341.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwkbggO4lQDoSWuZoGffyEWchd8jr63sgxhk_RvsaoNgBsPKrwkOfJpI4XOqOfFJnH_1o3u4l9UeB-WPXMj4keCm5R508MAURZtEcuYjgiMMi03Eyql0TTsKpkir3kmm9yOkW_X01zmLw/s72-c/20201010_233341.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/10/singgih-tommy-gumilang-ajukan-judicial.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/10/singgih-tommy-gumilang-ajukan-judicial.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content