Foto: Keluarga pelanggar datang ke Polsek Benowo untuk barter STNK dengan Kartu Keluarga. |
Kemudian ada tiga petugas turun dari mobil tersebut dan langsung melakukan tindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Tindakan yang dilakukan anggota Polsek Benowo yakni menyita kartu tanda penduduk (KTP) dari beberapa pelanggar dan diberi tanda bukti.
Tidak hanya itu petugas Polsek Benowo juga menyita STNK kendaraan roda milik pelanggar.
"Saya kena razia masker, lalu polisi mengambil stnk saya," ungkap Putra salah satu pelanggar yang tidak memakai masker. Minggu malam (4/10/2020).
Setelah itu, putra langsung memberitaukan kepada orang tuanya bahwa dirinya kena razia masker.
"Ya, saya langsung menghubungi orang tua untuk datang ke Polsek Benowo mengambil STNK," imbuhnya.
Tidak berselang lama orang tua putra bernama Rohaidah Ningsih datang ke Mapolsek Benowo untuk mengambil STNK.
"STNK dikasihkan sama pihak polisi asalkan ada jaminan kartu keluarga (KK)," kata Rohaidah.
"Mau gak mau pak, kartu keluarga (KK) saya buat jaminan supaya stnk bisa keluar," bebernya.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Benowo Ipda Sukardi membenarkan bahwa stnk pelanggar kami bawa untuk sebagai jaminan.
"Iya, karena pelanggar tidak membawa indentitas sama sekali oleh karena itu STNK saya bawa," terang Sukardi di Mapolsek Benowo," Minggu malam (4/10/2020).
Sukardi berdalih, karena dia tak suruh bawa kendaraannya untuk datang ke Polsek.
"Apabila STNK dan kendaraan dikasihkan ke pelanggar trus dia gak bawa indentitas sama sekali trus bagaimana ?," kata Sukardi.
Kemudian saya bilang ke pelanggar untuk mengikuti dibelakang mobil patroli.
"Lhe, ikuti saya perjalanan ke Polsek Benowo, sambil menunggu keluarga kamu bawa Kartu Keluarga (KK) baru STNKnya dikembalikan," pungkasnya. (Rizky)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar