Liputan Surabaya - Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak giat patroli skala besar diikuti penertiban masker, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K selaku Pawas (perwira pengawas) di dampingi dua Padal (perwira pengendali) Iptu Doni dan Ipda Noky. Minggu malam, pukul 21.00wib. 11 Oktober 2020.
Adapun personil yang dilibatkan dalam giat tersebut yakni 5 Anggota Satlantas, 3 anggota Satsabhara, 6 anggota Satreskrim, 2 anggota Satintelkam, 1 anggota Satreskoba, 1 anggota Propam dan 1 regu anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.
Dengan giat ini, rute yang dilalui yakni Jalan Kalianget, Jalan Perak Timur, Jalan Jakarta, Jalan Perak Barat, Jalan Tanjung Tarowityan, Jalan Tanjung Sadari, Jalan Ikan Mungsing, Jalan Ikan Kerapu, Asrama Polisi Colombo, Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, Jalan Johor, Jalan Kalimas dan kembali ke Mapolres.
Sepanjang rute yang dilalui para personil melakukan pengawasan untuk mengantisipasi berbagai kerawanan. Termasuk aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain itu personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini beberapa kali berhenti di tempat-tempat keramaian seperti warung kopi (Warkop) guna melakukan operasi penertiban masker, dan beberapa orang ditemukan tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberikan teguran dan selanjutnya dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan patroli skala besar diikuti penertiban masker terus dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya patroli ini kami berupaya menjaga kamtibmas di wilayah, agar senantiasa kondusif. Sekaligus juga untuk menegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020 terkait penertiban masker,” ujarnya. (Udn)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar