DLH Gresik Hingga Walhi Jatim Soroti Limbah B3 Bottom Ash dan Fly Ash Desa Putat Lor Gresik

Dok, foto Limbah B3 bottom ash yang menggunung memenuhi pergudangan

Liputan Indonesia || Gresik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik hari ini melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.


Kabid Pengendalian dan Pencemaran Limbah DLH Gresik, Baktiar Gunawan Hutabarat memanggil pihak pemilik lantaran ingin menggali informasi seputar keberadaan limbah B3 yang menumpuk di dalam gudang.

Baktiar Gunawan Hutabarat mengatakan bahwasanya yang dipanggil bukan pemilik limbahnya, melainkan pemilik gudang.

"Hari ini saya panggil, dan sampai saat ini belum datang ke Kantor DLH," kata Baktiar saat di konfirmasi melalui telephone selularnya, Jum'at (23/10/2020).

Ada dua jenis limbah yang dibuang di area pergudangan yaitu, limbah padat dan limbah cair. Tepat di dalam pergudangan berjejer itu limbah fly ash dan bottom ash sisa produksi batu bara menumpuk disana. Belum lagi, limbah cair yang mengering di tanah berwarna hijau pekat.

Pihaknya sudah memastikan limbah padat itu adalah limbah B3. Sedangkan limbah cair telah diambil sampelnya sebanyak lima liter dan sedang diuji di laboratorium membutuhkan waktu 15 hari.

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Wahyu Eka selaku Manager Kampanye Walhi Jawa Timur menyampaikan, soal ini, merupakan bagian penting dalam pelaksanaan UU dan pemenuhan hak rakyat khususnya untuk lingkungan baik dan sehat. Pemerintah sampai level terkecil harus peka akan hal itu. Dan ini akan menjadi ujian pemerintah, apakah mampu memenuhi UU dan hak rakyatnya.

"Harusnya jika ada pembuangan limbah B3 kepala desa harus tahu dan berani menyelidiki, dari mana asalnya, bentuk limbahnya apa, siapa yang membuang, sejak kapan, dan dampaknya apa. Nantinya hasil investigasi tersebut dilaporkan ke DLH setempat, Gakkum KLHK. Semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang tata cara pengaduan pencemaran. Di sana tinggal membaca dan mencermati," kata Wahyu Eko.

Masih Wahyu Eko, untuk DLH harus investigasi dan membantu Kades dalam upaya pelaporan. Sebagai wujud dari amanah UU PPLH. Dalam pasal 69 sudah jelas diatur dilarang membuang limbah yang mencemari lingkungan, ini berlaku pula untuk B3.

"Lebih tegas lagi jika mengacu pada bab pelanggaran, pasal 103 UU PPLH mengatakan, "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan. Hal itu juga yang dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," imbuhnya Wahyu.

Kepala Kepolisian Polres Gresik, AKBP Arif Fitrianto menyampaikan singkat, "Kami masih melakukan proses penyelidikan mas," kata Kapolres Gresik.

Perlu diketahui, informasi sumber yang menguatkan bahwa ada salah satu pembuangan limbah ada satu perusahaan yang berada di Cerme, wilayah hukum Polres Gresik, Bersambung. (Tjan)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: DLH Gresik Hingga Walhi Jatim Soroti Limbah B3 Bottom Ash dan Fly Ash Desa Putat Lor Gresik
DLH Gresik Hingga Walhi Jatim Soroti Limbah B3 Bottom Ash dan Fly Ash Desa Putat Lor Gresik
DLH Gresik Hingga Walhi Jatim Soroti Limbah B3 Bottom Ash dan Fly Ash Desa Putat Lor Gresik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaV8fgIriyPdwkwsFHbaJ8kae22-xhw7xaSYCEhgD9i7duqyqtm7EVhYxrRdCxldaca4hvGd6ndTWXjnqi5J1YSMG8BZ19wuUolNQyguN0bP5WJ8Gz_D8ZSfzqbEp-hJC-qj3RA2iV96o/s320/IMG-20201023-WA0036.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaV8fgIriyPdwkwsFHbaJ8kae22-xhw7xaSYCEhgD9i7duqyqtm7EVhYxrRdCxldaca4hvGd6ndTWXjnqi5J1YSMG8BZ19wuUolNQyguN0bP5WJ8Gz_D8ZSfzqbEp-hJC-qj3RA2iV96o/s72-c/IMG-20201023-WA0036.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/10/dlh-gresik-hingga-walhi-jatim-soroti.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/10/dlh-gresik-hingga-walhi-jatim-soroti.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content