Dok, foto Limbah B3 bottom ash yang menggunung memenuhi pergudangan |
Liputan Indonesia || Gresik - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik hari ini melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kabid Pengendalian dan Pencemaran Limbah DLH Gresik, Baktiar Gunawan Hutabarat memanggil pihak pemilik lantaran ingin menggali informasi seputar keberadaan limbah B3 yang menumpuk di dalam gudang.
Baktiar Gunawan Hutabarat mengatakan bahwasanya yang dipanggil bukan pemilik limbahnya, melainkan pemilik gudang.
"Hari ini saya panggil, dan sampai saat ini belum datang ke Kantor DLH," kata Baktiar saat di konfirmasi melalui telephone selularnya, Jum'at (23/10/2020).
Ada dua jenis limbah yang dibuang di area pergudangan yaitu, limbah padat dan limbah cair. Tepat di dalam pergudangan berjejer itu limbah fly ash dan bottom ash sisa produksi batu bara menumpuk disana. Belum lagi, limbah cair yang mengering di tanah berwarna hijau pekat.
Pihaknya sudah memastikan limbah padat itu adalah limbah B3. Sedangkan limbah cair telah diambil sampelnya sebanyak lima liter dan sedang diuji di laboratorium membutuhkan waktu 15 hari.
Sementara itu, Aktivis Lingkungan Wahyu Eka selaku Manager Kampanye Walhi Jawa Timur menyampaikan, soal ini, merupakan bagian penting dalam pelaksanaan UU dan pemenuhan hak rakyat khususnya untuk lingkungan baik dan sehat. Pemerintah sampai level terkecil harus peka akan hal itu. Dan ini akan menjadi ujian pemerintah, apakah mampu memenuhi UU dan hak rakyatnya.
"Harusnya jika ada pembuangan limbah B3 kepala desa harus tahu dan berani menyelidiki, dari mana asalnya, bentuk limbahnya apa, siapa yang membuang, sejak kapan, dan dampaknya apa. Nantinya hasil investigasi tersebut dilaporkan ke DLH setempat, Gakkum KLHK. Semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 tentang tata cara pengaduan pencemaran. Di sana tinggal membaca dan mencermati," kata Wahyu Eko.
Masih Wahyu Eko, untuk DLH harus investigasi dan membantu Kades dalam upaya pelaporan. Sebagai wujud dari amanah UU PPLH. Dalam pasal 69 sudah jelas diatur dilarang membuang limbah yang mencemari lingkungan, ini berlaku pula untuk B3.
"Lebih tegas lagi jika mengacu pada bab pelanggaran, pasal 103 UU PPLH mengatakan, "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan. Hal itu juga yang dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," imbuhnya Wahyu.
Kepala Kepolisian Polres Gresik, AKBP Arif Fitrianto menyampaikan singkat, "Kami masih melakukan proses penyelidikan mas," kata Kapolres Gresik.
Perlu diketahui, informasi sumber yang menguatkan bahwa ada salah satu pembuangan limbah ada satu perusahaan yang berada di Cerme, wilayah hukum Polres Gresik, Bersambung. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar