Dok, foto Limbah yang mengalir di belakang perkebunan rumah warga |
Liputan Indonesia || Gresik - Limbah pembuangan B3 jenis cair Pergudangan Wilayah Desa Putat lor RT 5 RW 02 kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, masih menjadi polemik. Warga terdampak sempat berkumpul di balai Desa Putat Lor ditemui Kepala Desa Achmad Zainuri.
"Saya mengumpulkan warga untuk menyampaikan aspirasinya terkait dampak Limbah B3 yang berada di pergudangan PT Hasil Karya Makmur, milik Pak David," kata Kepala Desa Putat Lor, Kamis (22/10/2020).
Pertemuan yang dilakukan oleh Desa dengan beberapa warga, tanpa dihadiri oleh pihak Perusahaan pembuangan Limbah B3 di balai Desa. Zainuri sempat menyebutkan kepada awak media, bahwa pembuangan limbah B3 pergudangan Desa Putat Lor terjadi sejak lama.
Zainuri menambahkan, seharusnya warga yang terdampak melaporkan kepada pihak Desa Putat Lor, tidak ketika sudah ramai seperti ini.
"Ada lima orang warga yang ke Balai Desa Putat Lor ini. Ada beberapa warga yang sudah tahu terlebih dahulu, harusnya laporan ke Desa sehingga tidak bingung kami nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya Tindak Pidana ekonomi (TIPIDEK) Satreskrim Polres Gresik, Kanit Tipidek Ipda Daniel Napitupulu bersama Tim melakukan penyegelan Gudang.
Awak media menduga, yang dilakukan penyidik kurang melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Bahan Data (Puldata) terhadap beberapa warga terdampak.
Salah satu warga Eko (39) menyampaikan bahwa pihaknya pernah melaporkan kepada RT 05, Hartoyo satu Tahun yang lalu 2019.
"Ternyata tidak ada tanggapan, dan bilangnya hanya air PAM PDAM," kata Eko, (22/10).
Berdasarkan sumber yang lain, pihak PT sempat membersihkan pergudangan meminta izin kepada RT.
Perlu diketahui, Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu masih memeriksa beberapa saksi termasuk ketua RT setempat dengan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik dan menunggu hasil uji laboratorium sampel limbah dari DLH.
Pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Bersambung. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar