Liputan Surabaya - Konfrensi Pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan para tersangka judi Sabung ayam di daerah Jalan Tenggumung Wetan, Minggu siang, 11 Oktober 2020.
Tersangka yang diamankan petugas polres Pelabuhan tanjung Perak sejumlah 14 orang tersangka, yang terdiri dari penjudi, pemilik tempat dan pemilik ayam aduan.
Konfrensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Gananta, Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan membubarkan aksi judi sabung ayam ini berkat informasi dari masyaraka.
“ Kemudian anggota Satreskrim melakukan penyelikan dan setelah dipastikan informasi itu benar baru dilakukan penggerebekan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, terdapat uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 18 ekor ayam aduan, 1 buah jam dinding, buah ring spon tempat ayam diadu dan 48 kupon antrian.
“ Sedangkan, untuk pemilik tempat berinisial ALX. Dia kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut bersama lainnya,” jelasnya.
Kini Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP jo undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar