Liputan Jatim - Pelaksanaan Pilkada acap kali beredar bantuan sosial dari pemerintah yang disalahgunakan oleh Calon Petahana. Hal itu menjadi catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang disampaikan langsung pada Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, melalui fokus grup diskusi yang digelar, Jumat (4/9/2020).
"Bawaslu kasih catatan bahwa perlu ada edaran resmi dari Pemprov Jatim bahwa tidak boleh ada bantuan sosial (bansos) yang kemudian mengedepankan identitas dari petahana yang sedang menjadi calon. Catatan ini akan kami sampaikan pada Ibu Gubernur untuk bisa segera dibuatkan edaran," ujar Emil.
Ia menjelaskan, penyaluran bansos terlebih dalam suasan pandemi Covid-19 saat ini sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Namun, ia menyarankan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada agar Pemkab atau Pemkot lebih hati-hati dalam penyaluran bansos.
Misalnya, saat calon petahana kampanye tidak diperkenankan memberikan bansos dari bantuan pemerintah. Emil pun bercerita perihal pengalamannya saat Pilkada 2018 lalu.
"Saya dulu pernah maju Pilgub Jatim (sebagai Cawagub) dan saat itu saya masih menjabat bupati aktif. Kemudian saya cuti dan semua gambar yang ada foto saya (di Trenggalek) dicopot. Artinya, memang inilah standar yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi," ungkapnya.
Dengan catatan Bawaslu terkait bansos, ia menyambut baik atas usulan dibuatkannya Surat Edaran Gubernur. Ia juga meminta masyarakat bisa membantu melaporkan jika terdapat kecurangan dari penyaluran bansos dari pemerintah yang dicap oleh pasangan calon tertentu, khususnya petahana. (red)
"Bawaslu kasih catatan bahwa perlu ada edaran resmi dari Pemprov Jatim bahwa tidak boleh ada bantuan sosial (bansos) yang kemudian mengedepankan identitas dari petahana yang sedang menjadi calon. Catatan ini akan kami sampaikan pada Ibu Gubernur untuk bisa segera dibuatkan edaran," ujar Emil.
Ia menjelaskan, penyaluran bansos terlebih dalam suasan pandemi Covid-19 saat ini sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Namun, ia menyarankan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada agar Pemkab atau Pemkot lebih hati-hati dalam penyaluran bansos.
Misalnya, saat calon petahana kampanye tidak diperkenankan memberikan bansos dari bantuan pemerintah. Emil pun bercerita perihal pengalamannya saat Pilkada 2018 lalu.
"Saya dulu pernah maju Pilgub Jatim (sebagai Cawagub) dan saat itu saya masih menjabat bupati aktif. Kemudian saya cuti dan semua gambar yang ada foto saya (di Trenggalek) dicopot. Artinya, memang inilah standar yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi," ungkapnya.
Dengan catatan Bawaslu terkait bansos, ia menyambut baik atas usulan dibuatkannya Surat Edaran Gubernur. Ia juga meminta masyarakat bisa membantu melaporkan jika terdapat kecurangan dari penyaluran bansos dari pemerintah yang dicap oleh pasangan calon tertentu, khususnya petahana. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar