Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Viral Kabar "Tipu Tipu" Penjualan Tanah Dilakukan Oknum Karyawan PT. PKHI

Liputan Bangkalan, - Santer ditelinga masyarakat Dusun Labang Kecamatan Labang Bangkalan, Madura. Tentang penjualan sebidang tanah yang telah dijual oleh oknum pegawai PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) yang berinisial Y. berkolaborasi dengan tim yang di Madura empat orang yang ditunjuk sebagai pengaman aset PKHI ada empat orang yang beinisial. S 1. J 2. S 3. S 4. yang teryata diduga menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan Direktur utama. (02/09/2020).
Yang membeli tanah tersebut adalah ahli waris dari pemilik asal H. Suli, tanah tersebut luasnya kurang lebih 600 m².
Kronologi pembelian tanah tersebut berawal dari tawaran oknum dan (PKHI), yang sebelumnya tanah tersebut telah dijual dan menjadi milik PKHI, hal ini telah diakui oleh pihak ahli waris.
Kronologi jual beli tersebut menurut keterangan narasumber, tanah berawal dijual kepada PT. Semen yang kemudian dialihkan kepada PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI). Setelah diketahui bahwa pemilik asal tanah tersebut adalah ibu dari H. Suli, lantas tanah tersebut kembali di tawarkan kepada pemilik asal. Pihak pemilik asal tanah setuju dengan penawaran PKHI dan transaksi jual beli pun terjadi. Transaksi dilakukan dalam sistem bawah tangan.
Setelah di klarifikasi ke pembeli, "Tanah tersebut telah di hibahkan oleh ibunya ke H Suli dengan dan di proses oleh kepala desa kepada H. Suli seolah-olah tidak terjadi transaksi apapun sebelumnya. Tanah tersebut di daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan di pasrahkan pada pak kades untuk diserahkan ke BPN," menurut keterangan dari H. Suli.
Menurut keterangan narasumber, oknum penjual tanah tersebut kurang lebih berjumlah 5 orang dengan 2 pegawai asli PKHI, Menurut dari hasil konfirmasi antara awak media, pihak direktur PKHI Danny saat dihubungi lewat whatsapp mengatakan, “Setahu saya PKHI tidak pernah menjual lahannya, saya tidak ada informasi urusan penjualan tanah dimaksud saya akan tanyakan ke pak yoga urusan hal ini trims,'' terangnya.
Peristiwa tersebut pada akhirnya berdampak pada masyarakat, dimana masyarakat merasa risih atas penjualan tanah tersebut.
Masyarakat yang orang tuanya pernah menjual tanah, karena lahan ini sudah lebih dari 25 tahun tidak terpakai, maka masyarakat akan mengambil kembali lahan yang mereka telah jual sesuai dengan prosedur dan UU Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan: Hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara : 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena ditelantarkan; 4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2. b. tanahnya musnah
Yang dimaksud ditelantarkan menurut penjelasan Pasal 27 UUPA adalah kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya Berdasarkan uraian di atas maka jelas, secara prinsip orang yang menelantarkan tanah bisa kehilangan hak atas tanahnya tersebut,
“Karena dulu penjualan juga dilakukan untuk mensejahterakan rakyat namun hingga 25 tahun lebih lahan tersebut tidak dikelola” Ujar narasumber
“Maka kedepannya ini, masyarakat akan berbondong-bondong untuk menemui pihak direktur PKHI untuk meminta pengambil alihan atas tanah tersebut” Lanjutnya (tim/red)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,5,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,6,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,8,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,4,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,731,Berita Utama,2823,Berita-Terkini,3767,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,1,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,5,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2168,hukum,31,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,5,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1930,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar film,1,Olahraga,120,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,2,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1870,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,1,Peristiwa,703,PERS,27,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2871,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6766,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,1,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Viral Kabar "Tipu Tipu" Penjualan Tanah Dilakukan Oknum Karyawan PT. PKHI
Viral Kabar "Tipu Tipu" Penjualan Tanah Dilakukan Oknum Karyawan PT. PKHI
Liputan Bangkalan, - Santer ditelinga masyarakat Dusun Labang Kecamatan Labang Bangkalan, Madura. Tentang penjualan sebidang tanah yang telah dijual oleh oknum pegawai PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) yang berinisial Y. berkolaborasi dengan tim yang di madura empat orang yang ditunjuk sebagai pengaman aset PKHI ada empat orang yang beinisial. S 1. J 2. S 3. S 4. yang teryata diduga menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diberikan Direktur utama. (02/09/2020)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggQDGr5bshg18EjL-aowaGhofTdzruktyHapujBQJKQRl736vtIxllwsKjNO4wbAfy2rwM2czmWkDVqZ6M2WeyHJ__5AjOrAqXwQ0LJr3ZuG1jhbm2yx6mckBBdwW66mM8xZMH_7lKRNY/s320/20200902_102550.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggQDGr5bshg18EjL-aowaGhofTdzruktyHapujBQJKQRl736vtIxllwsKjNO4wbAfy2rwM2czmWkDVqZ6M2WeyHJ__5AjOrAqXwQ0LJr3ZuG1jhbm2yx6mckBBdwW66mM8xZMH_7lKRNY/s72-c/20200902_102550.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/09/viral-kabar-tipu-tipu-penjualan-tanah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/09/viral-kabar-tipu-tipu-penjualan-tanah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content