Liputan Pasuruan - Praktek pungutan liar (pungli) diduga masih terjadi di simpang tiga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tepatnya di depan Pos Lalulintas Blandongan.
liputanindonesia.co.id mencoba mendatangi sopir yang sedang parkir ngopi di warkop yang tidak jauh dari tempat tersebut. Diselah-selah ngopi, salah seorang sopir truk yang melintas di jalan tersebut mengatakan bahwa praktek pungli atau yang biasa para sopir katakan "ngemel" di pertigaan Blandongan itu sudah biasa.
"Saya setiap melintas di situ bayar mas, kalau tidak membayar dikejar," kata sopir truk yang tidak mau disebutkan mamanya kepada liputanindonesia.co.id, Selasa (22/92020) dinihari.
Ps Kanit Lantas Polsek Bugul Kidul, Bripka Suharji, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/9/2020) siang mengatakan, bahwa yang dikatakan sopir itu tidak benar.
"Tidak benar mas, saya lagi sakit personil saya habis dan tidak ada yang mengejar," katanya.
Dari pantauan media liputanindonesia.co.id, di simpang tiga Blandongan, ke arah barat terpasang rambu-rambu dilarang melintas bagi mobil besar seperti truk, kontainer dan bus, namun pada jam malam, kendaraan besar yang ke arah barat diperbolehkan lewat dan terlihat semua sopir truk ngemel, bersambung. (RS/Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar