Liputan Surabaya | Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajarannya, dalam 2 pekan ungkap 36 kasus dan sebanyak 46 tersangka, salah satu tersangka perempuan. Penyalaggunaan narkoba golongan satu jenis sabu, waktu realease di halaman Makopolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, senin (07/09/2020) pukul 10:00 wib.
Dari 46 tersangka melawan hukum, memiliki, menguasai, menjual dan membeli menjadi perantara, bukan jenis tanaman melainkan narkoba golongan satu jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, saat gelar konfrensi pres di halaman makopolsek mengatakan, Tumpas narkoba mulai tanggal 20/08/2020 sampai 04/09/2020, dalam 2 pekan hasil yang memuaskan, telah berhasil ungkap 36 kasus dan terdiri 46 tersangka penyalaggunaan narkoba golongan satu jenis sabu.
"Dari 46 tersangka yang sangat menonjol, ada dua tersangka yg di tangkap anggota, termasuk jaringan Internasioanal antara Indonesian dan Malaysia pengedaran narkoba jenis sabu, dua tersangka berinisial FF dan HB," kata AKBP Ganis.
Dari 36 kasus dan 46 tersangka mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 8.533,84 gram, Pil dobel LL 50 butir dan 2 butir Pil Extacy.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancam 20 tahun atau hukuman seumur hidup,"Pungkasnya.(Pai)
Dari 46 tersangka melawan hukum, memiliki, menguasai, menjual dan membeli menjadi perantara, bukan jenis tanaman melainkan narkoba golongan satu jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, saat gelar konfrensi pres di halaman makopolsek mengatakan, Tumpas narkoba mulai tanggal 20/08/2020 sampai 04/09/2020, dalam 2 pekan hasil yang memuaskan, telah berhasil ungkap 36 kasus dan terdiri 46 tersangka penyalaggunaan narkoba golongan satu jenis sabu.
"Dari 46 tersangka yang sangat menonjol, ada dua tersangka yg di tangkap anggota, termasuk jaringan Internasioanal antara Indonesian dan Malaysia pengedaran narkoba jenis sabu, dua tersangka berinisial FF dan HB," kata AKBP Ganis.
Dari 36 kasus dan 46 tersangka mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 8.533,84 gram, Pil dobel LL 50 butir dan 2 butir Pil Extacy.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancam 20 tahun atau hukuman seumur hidup,"Pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar