Dok, foto Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menunjukan Barang Bukti TSK YAP (46) mucikari asal Kota Madiun |
Berdasarkan laporan masyarakat, pada 9 September lalu petugas kemudian melakukan pemeriksaan di In Lounge Pub & Karaoke Madiun dan didapati LC dan tamu sedang melakukan hubungan intim di kamar mandi room.
"Ini terjadi di Madiun Kota tepatnya pada tanggal 9 September lalu dari penyidik melakukan kegiatan penyidikan terkait adanya tindakan asusila yaitu pemucikarian dari profesi tersebut kemudian mengambil keuntungan dari para korbannya," ungkap Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/9/2020).
Truno mengatakan bahwa terdapat 5 korban dari perbuatan YAP tersebut. Ke 5 korban tersebut merupakan orang dewasa. Dari kegiatan tersebut YAP mendapat uang tips Rp 400 ribu untuk dirinya sendiri dan Rp 1,5 jt untuk korbannya.
"Artinya kegiatan pemucikarian sampai dengan mengambil keuntungan terpenuhi unsurnya," ujar Truno
YAP mengaku bekerja menjadi LC sudah 6 tahun. Sementara ia baru 2 bulan merangkap menjadi mucikari. Barang bukti yang diamankan sejumlah uang, dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai artinya disiapkan di tangan tersangka, kemudian satu buah pakaian dalam pria dan satu buah pakaian dalam wanita
Mucikari tersebut dikenai hukuman Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman Maksimal 1 tahun 4 bulan namun Polda Jatim akan melakukan penahanan, penahanan tidak masuk dalam hitungan ancaman hukuman. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar