Bekas Tambang Galian C Ilegal di Pasuruan Sisakan Lubang Sedalam 100 Meter

Dok, foto Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Foto : Istimewa
Liputan Indonesia || Pasuruan - Penambangan ilegal pasir dan batu (sirtu) atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan telah berhenti beroperasi. Walau tambang ilegal itu telah berhenti beroperasi, namun menyisakan dampak kerusakan dengan menyisakan galian tanah sedalam 100 meter.

Mirisnya, tidak ada batas pengamanan di sekitar area tambang ilegal itu. Kerusakan lingkungan itu diketahui saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi tambang ilegal itu, Kamis (17/9/2020).

"Dari DLH tadi melihat lokasi galian C yang di atas. Yang turun dari DLH Pasuruan dan kementerian. Tim melihat terkait kerusakan alam yang menyangkut ekosistem di situ," kata Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).

Siti bercerita, saat peninjauan lokasi itu ada sekitar 50 orang yang turun ke lokasi tambang ilegal. Puluhan orang itu terdiri atas dari bagian lingkungan hidup serta pengawalan dari TNI dan kepolisian.

Ia mengaku, selama proses penambangan ilegal dilakukan, pihannya tidak pernah dilibatkan. "Perangkat desa tidak pernah dilibatkan dan tidak ada koordinasi (terkait galian C)," terangnya.

Siti menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti proses hukumnya, tim dari Bareskrim dikabarkan bakal turun tangan dalam waktu dekat. Sedangkan terkait kondisi di lokasi tambang ilegal itu, dipastikannya saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan.

"Alat berat sudah diangkut semuanya. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sudah kosong semuanya. Di lokasi hanya tinggal lubang galian an batu-batu tidak sempat diangkut oleh pengelola tambang ilegal," ungkapnya.

"Kalau dilihat dari atas desa yang dikelilingi galian itu, ya agak miris juga. Soalnya tidak ada pagar, tanggul juga tidak ada. Galiannya sampai sekitar 100 meter lebih," ungkapnya.

Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur, Muhammad Ja'far Sodiq mengaku sedari awal telah mengadvokasi dan membuat laporan terkait tambang ilegal tersebut. Ia juga memastikan bahwa terkait aktivitas penambangan ilegal itu telah diproses hukum melalui Polres Pasuruan .

"Bahkan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya paling tidak sudah ada tersangkanya di sana. Tapi belum disampaikan siapa tersangkanya," ujar Ja'far.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendorong dan mengawal proses kasus itu agar ditangani Polda Jatim untuk kemudian mengambil alih penanganan kasus. Diharapkannya juga dengan penanganan kasus itu, secara resmi menutup penambangan ilegal tersebut.

"Dari pihak kabupaten tidak memberikan izin baik penambangan atau perumahan itu. Kita harus dorong proses hukumnya," pungkas Ja'far. (Tjan/Rois)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,889,Berita Utama,2946,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6926,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Bekas Tambang Galian C Ilegal di Pasuruan Sisakan Lubang Sedalam 100 Meter
Bekas Tambang Galian C Ilegal di Pasuruan Sisakan Lubang Sedalam 100 Meter
Bekas Tambang Galian C Ilegal di Pasuruan Sisakan Lubang Sedalam 100 Meter
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixmfMJ0t7D3vryIhBlZeWFF_KNJgMtpuvIOrhRyWaFgQe4-9Bycxiqn_Hv-EiiLVR9Ekv0cZjtHFmRDdOXYlVU2ECxsmOe8gmTnmUJdTkaLtt1j_lgK6XaHhewCFjjuKa0sVTQLk_jSLg/s320/IMG-20200919-WA0034.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixmfMJ0t7D3vryIhBlZeWFF_KNJgMtpuvIOrhRyWaFgQe4-9Bycxiqn_Hv-EiiLVR9Ekv0cZjtHFmRDdOXYlVU2ECxsmOe8gmTnmUJdTkaLtt1j_lgK6XaHhewCFjjuKa0sVTQLk_jSLg/s72-c/IMG-20200919-WA0034.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/09/bekas-tambang-galian-c-ilegal-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/09/bekas-tambang-galian-c-ilegal-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content