Dok, foto Lokasi bekas penambangan ilegal pasir dan batu atau galian C di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. Foto : Istimewa |
Mirisnya, tidak ada batas pengamanan di sekitar area tambang ilegal itu. Kerusakan lingkungan itu diketahui saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi tambang ilegal itu, Kamis (17/9/2020).
"Dari DLH tadi melihat lokasi galian C yang di atas. Yang turun dari DLH Pasuruan dan kementerian. Tim melihat terkait kerusakan alam yang menyangkut ekosistem di situ," kata Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
Siti bercerita, saat peninjauan lokasi itu ada sekitar 50 orang yang turun ke lokasi tambang ilegal. Puluhan orang itu terdiri atas dari bagian lingkungan hidup serta pengawalan dari TNI dan kepolisian.
Ia mengaku, selama proses penambangan ilegal dilakukan, pihannya tidak pernah dilibatkan. "Perangkat desa tidak pernah dilibatkan dan tidak ada koordinasi (terkait galian C)," terangnya.
Siti menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti proses hukumnya, tim dari Bareskrim dikabarkan bakal turun tangan dalam waktu dekat. Sedangkan terkait kondisi di lokasi tambang ilegal itu, dipastikannya saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan.
"Alat berat sudah diangkut semuanya. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada aktivitas lagi. Sudah kosong semuanya. Di lokasi hanya tinggal lubang galian an batu-batu tidak sempat diangkut oleh pengelola tambang ilegal," ungkapnya.
"Kalau dilihat dari atas desa yang dikelilingi galian itu, ya agak miris juga. Soalnya tidak ada pagar, tanggul juga tidak ada. Galiannya sampai sekitar 100 meter lebih," ungkapnya.
Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur, Muhammad Ja'far Sodiq mengaku sedari awal telah mengadvokasi dan membuat laporan terkait tambang ilegal tersebut. Ia juga memastikan bahwa terkait aktivitas penambangan ilegal itu telah diproses hukum melalui Polres Pasuruan .
"Bahkan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya paling tidak sudah ada tersangkanya di sana. Tapi belum disampaikan siapa tersangkanya," ujar Ja'far.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendorong dan mengawal proses kasus itu agar ditangani Polda Jatim untuk kemudian mengambil alih penanganan kasus. Diharapkannya juga dengan penanganan kasus itu, secara resmi menutup penambangan ilegal tersebut.
"Dari pihak kabupaten tidak memberikan izin baik penambangan atau perumahan itu. Kita harus dorong proses hukumnya," pungkas Ja'far. (Tjan/Rois)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar