Dok, foto Kades Perempuan yang mempertahankan TKD Bulusari dari pengelolah Tambang Ilegal |
Dalam video yang berdurasi 2 menit 54 detik tersebut, terlihat seorang wanita berkerudung kuning dan memakai baju batik tengah bersitegang dengan beberapa orang pria berbadan tegap.
"Ini penahanan loh... Ini penahanan," ujar wanita dalam video sembari menunjuk sebuah dump truk yang diparkir melintang, menghalangi jalan.
Ia kembali menyebut, apa yang dilakukan beberapa pria tersebut, merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Padahal, sebagai aparat negara, mereka dianggap sudah seharusnya melayani masyarakat.
"Ini sewenang-wenang namanya, bukan melayani masyarakat sekarang," ujar wanita tersebut.
Usut punya usut, wanita yang bersitegang dengan beberapa pria berbadan tegap itu adalah seorang kepala desa. Tepatnya, ia adalah Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, bernama Siti Nurhayati.
Dikonfirmasi terkait dengan videonya yang viral, Siti pun tak menampik jika itu adalah dirinya. Ia pun bercerita, jika kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada Juli lalu.
"Iya itu saya. Kejadian dalam video itu sebenarnya sudah terjadi pad 14 Juli lalu," tegasnya, Selasa (11/8).
Ia lalu menjelaskan, jika saat itu dirinya tengah menghadiri acara pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. Saat itu, memang tengah ada penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum di PN Bangil.
"Waktu itu ada hakim, jaksa, dan pihak bersengketa, yakni saya sebagai kepala desa dan pihak CV Punika," katanya.
Pada saat hendak melintas di tempat kejadian, rombongan mereka dihadang oleh sebuah truk besar yang merintangi jalan. Sehingga, rombongan tersebut pun tidak bisa meneruskan perjalanan.
Adu mulut pun diakuinya tak terhindarkan. Sebab, ia merasa tanah yang tidak boleh dilewati oleh rombongannya adalah Tanah Kas Desa Bulusari.
"Dalam video itu kan mereka bilang suruh ke Pasmar. Padahal, tanah jalan yang mereka lewati itu adalah TKD milik Bulusari. Bahkan saya sempat dimaki-maki sama komandannya, ya saya tidak terima. Saya laporkan mereka semua ke POMAL," tegasnya.
Ia pun menyebut, sengketa tanah itu sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan para tentara tersebut. Namun ia meyakini, jika orang-orang yang mengadangnya tersebut takut masalah sengketa ini akan merembet pada lahan tambang ilegal mereka. Ia berani menyebut ilegal, karena lahan itu diklaimnya masih masuk wilayah desa yang dipimpinnya.
"Iya (tambang ilegal), karena di desa tidak ada izin masuk. Setelah saya cek di kabupaten juga tidak ada izinnya. Tambang itu juga dulu yang pernah sampai dilaporkan ke presiden," katanya.
Untuk diketahui, di sekitar lokasi tersebut terdapat tambang ilegal yang berada di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur masih terus beroperasi.
Dump truck terus menerus hilir mudik mengangkut pasri dan batu (sirtu) dari tambang tersebut.
Meski Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah berupaya menutup tambang ilegal tersebut, pihak pengelola tetap saja bandel. Bahkan, kuat dugaan ada oknum aparat yang ikut menghalangi.
Sementara itu, LBH Ansor Jawa Timur meminta agar kejadian tersebut diusut hingga tuntas. Karena aksi oknum tersebut bisa dipidana.
"Informasi dari masyarakat, pihak oknum aparat yang ada disitu menghalangi pihak pengadilan. Hakim sedang melakukan pemeriksaan setempat. Itu konteksnya sidang di lapangan, nah itu gak boleh siapa pun menghalangi. Harus diusut tuntas, itu pidana dan ada di KUHAP, Pasal 217," ujar Tim Advokasi LBH Ansor Jawa Timur Muhammad Jakfar Sodiq SH
Hakim, lanjutnya, hadir di lokasi menindaklanjuti sengketa lahan TKD yang sudah melalui proses hukum. Dimana sebelumnya, masyarakat melaporkan terkait dengan penggunaan lahan TKD tersebut.
"Ini tentu jadi perhatian bersama, tindakan seperti itu, warga, kepala desa juga hadir. Tentu mereka protes dengan tindakan pihak-pihak yang menghalangi. Apalagi hakim, pidana itu. Ini sangat kita sayangkan. Apalagi itu aparat," Jelas Jakfar.
Ia pun berharap agar tambang ilegal itu segera ditutup dan oknum aparat keamanan yang terlibat ditindak tegas. Sebelumnya, mereka juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan keberadaan dan pelanggaran tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu.
"Kasus ini gak main-main. kami sudah surati Pak Presiden. Coba cek di lokasi, luar biasa pelanggarannya, siapapun ndak boleh begitu. Ini negara hukum. Kita melihat ada berkurang tapi masih ada, mereka masih melakukan aktivitas itu," ucapnya.
Soal pertambangan ilegal, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak stakeholder, Pemerintah Daerah Pasuruan dan Forkopimda. Bahkan sudah dilakukan rapat koordinasi. Dimana hasil rapa itu berkesimpulan bahwa tambang itu memang ilegal.
Rekomendasi yang diberikan kepada pihak Gubernur dengan aparat keamanan baik kepolisian ataupun kejaksaan agar tambang itu ditutup.
"Polda Jatim sudah ada proses penindasan, dipanggil pihak terkait. Cuma dari laporan yang kami terima ada hambatan. Lagi-lagi dilakukan oleh oknum aparat," tandasnya. (Tjan/Rois)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar