Dok, foto Mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo |
Iptu Wayan Kardika Penyidik Unit II Subdit II TP Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani laporan penipuan dengan pelapor mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.
"Iya benar mas kita yang tangani," kata Iptu Wayan Kardika kepada Liputan Indonesia Selasa kemarin, (25/8/2020).
Wayan menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih dalam proses pemanggilan saksi saksi. "Masih proses lidik dan sidik mas," kata Iptu Wayan.
Ditanya terkait apakah pihak Ditreskrimum sudah memanggil dan memeriksa pihak terlapor, Wayan menyatakan bahwa itu termasuk proses lidik dan sidik.
"Pemanggilan terlapor berikut saksi-saksi kan sudah termasuk dalam proses sidik dan lidik mas," terang Wayan.
Wayan menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun ia tak menjelaskan siapa tersangkanya. Terkait kronologi kasus yang dilaporkan hingga terjadi dugaan penipuan dan penggelapan, Wayan menolak memaparkannya.
Liputan Indonesia bersama Tim awak media mendapat informasi bahwa dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan Imam Utomo. Ini terungkap pada 18 Agustus 2020 lalu, memperoleh surat tanda penerimaan atas penyitaan barang bukti berupa dua sertifikat tanah yang ditandatangani penyidik Iptu I Wayan Kardika, SH, MH.
Dalam surat nomor STP/21/I/Res.1.2/2020/Ditrekrimum itu disebutkan bahwa penyidik telah menerima penyerahan barang atau surat dari pemilik/penguasa atas nama Ariyani,
seorang notaris/PPAT, yang tinggal di Ngagel Timur Kel, Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Surabaya.
Barang yang disita penyidik adalah satu buku asli Sertipikat Hak Milik No. 03686/Kel. Kalirungkut atas nama Drs. Eddy Pramono, selanjutnya beralih menjadi atas nama Ir Hadi Suwanto dengan luas 332 meter persegi.
Kemudian satu buku Sertifikat Hak Milik No.03687/Kel. Kalirungkut atas nama Drs. Eddy Pramono, selanjutnya beralih menjadi atas nama Ir Hadi Suwanto dengan luas 300 meter persegi.
Berdasar surat itu diketahui bahwa penyitaan itu sebagai tindaklanjut atas laporan Imam Utomo dengan nomor LPB/242/III/2019/UM/Jatim tanggal 26 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/681/XI /Res.1.2.2019/Ditreskrimum tanggal 28 Nopember 2019.
"Barang-barang atau surat tersebut sebagai barang bukti dalam perkara terlapor FADHAR SETIAWAN, Dkk yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagai dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,"demkian disebutkan dalam surat tersebut. (Tjan/Tim)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar