Pengerjaan Proyek Ngawur, PT. Kharisma Bina Kontruksi Layak Disidak Kejaksaan

Liputan Surabaya, - Pembangunan Pendistrian dengan Saluran di Jl. Ambengan dan Jl. Kusuma Bangsa GG.1 RT. 1, RW. 4 Surabaya, yang dikerjakan oleh PT. Kharisma Bina Kontruksi berkantor di Jl. Galunggung Raya No.15 Kabupaten Mojokerto layak Disidak Kejaksaan.

Pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut banyak dugaan pengurangan volume bahan, bahkan tidak sesuai dengan pelaksanaan yang telah ditetapkan dari Bill of Quantity (BQ) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Hampir setiap tahun Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) hingga milyaran rupiah untuk pembenahan infrastruktur demi memanjakan masyarakat Surabaya.

Namun disayangkan apabila dari seluruh pekerjaan yang ada dilapangan justru dikerjakan oleh kontraktor-kontraktor yang 'menipu' masyarakat dengan mengurangi berbagai cara pengerjaannya untuk meraup keuntungan lebih.

Salah satunya proyek pengerjaan pedestrian dan saluran di Jalan Ambengan sampai Kusuma Bangsa Surabaya.

Dari hasil investigasi, diduga proyek pekerjaan saluran Beton U-Gutter yang dipasang ini tidak sesuai Spesifikasi, yang dimana pekerjaan tersebut tidak melakukan elevasi peletakan Beton U-Gutter, tidak dilakukan pemadatan sirtu didasar saluran serta Rabatan yang seharusnya sesuai dengan Spek.

Ditambah lagi untuk pengeringan air (Dewatering) dalam pengerjaannya juga tidak dilakukan, sehingga kemiringan U-Gutter tidak bisa terkontrol kemiringannya, serta bekas galian kembali diurukkan yang dimana seharusnya menggunakan pasir dan batu (sirtu).

Iwan, selaku pelaksana proyek tersebut ketika dikonfirmasi awak media Koran pagi melalui ponselnya mengenai proyek pekerjaan pedestrian dan saluran tersebut, dirinya enggan memberikan jawaban.

Sementara itu, menanggapi soal proyek pengerjaan pedestrian dan saluran ini, salah satu sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, pemasangan Beton U-Gutter itu tidak boleh asal pasang, untuk pemasangan itu ada ketentuannya.

"Sebelum U-Gutter atau box culvert dipasang, bawahnya harus didasari pasir terlebih dahulu, minimal ketebalan pasirnya 35 centimeter," paparnya, Kamis (6/8/2020).

Pemasangan Beton U-Gutter, lanjutnya, dalam galiannya juga tidak boleh tergenang air. "Itu tidak boleh, harus kering dulu sebelum dipasang Beton U-Gutter. Nah, kalau ada airnya seperti itukan pasirnya bisa hanyut," sambungnya.

Terkait dengan pekerjaan tersebut, tindakan sidak dilokasi akan dilakukan oleh pihaknya.

"Kalau kami cuma mengawasi, eksekusi teknik lapangan adalah eksekutif. Kalau ada permasalahan seperti itu kami siap melakukan sidak ke lapangan," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua LSM Bangku Panjang, Bagus Harianto mengatakan, pekerjaan Proyek Pemkot Surabaya banyak dijadikan ajang cari duit oleh kontraktor-kontraktor nakal yang bekerja sama dengan konsultan pengawas dilokasi.

"Adanya item yang hilang didalam RAB dan tidak sesuai Spek tentu saja menyalahi aturan yang ada, seharusnya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya serta pihak Kejaksaan, maupun Polda Jatim unit Tipikor bisa menyikapi masalah ini sebagai prodak hukum," ungkap Bagus. Dikutip dari Koran Pagi.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek itu terkesan keburu dan saat di lapangan tim kontrol dari Pemkot Surabaya tidak ada pengawasan. Sehingga para pekerja serta kontraktor dari PT. Kharisma Bina Kontruksi pengerjaannya ngawur dan patut dicurigai Korupsi volume bahan. (Hn/Snd/ARS)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengerjaan Proyek Ngawur, PT. Kharisma Bina Kontruksi Layak Disidak Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Ngawur, PT. Kharisma Bina Kontruksi Layak Disidak Kejaksaan
Liputan Surabaya, - PT. Kharisma Bina Kontruksi, Kerab Terjadi Penyimpangan, Pengerjaan Proyek Pemkot Surabaya Rawan Korupsi, Pembangunan Pendistrian dengan Saluran di Jl. PT. Kharisma Bina Kontruksi berkantor di Jl. Ambengan dan Jl. Kusuma Bangsa GG.1 RT. 1, RW. 4 Surabaya, yang dikerjakan oleh PT. Kharisma Bina Kontruksi berkantor di Jl. Galunggung Raya No.15 Kabupaten Mojokerto layak Disidak Kejaksaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaWq1y6ebQ1SS4YmGjAVvlPE8JFH8wgNgNEv2NcMgRUsgRbTG9gokA5qq1rcOAp3i8sdTOgj-z2nUML_i2rFBGmmUi_FgVMC2-fn1Jzc5foPD8qTVft-TArDfjgCl-4t1znGBUwMLvHkc/s320/IMG-20200822-WA0097.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaWq1y6ebQ1SS4YmGjAVvlPE8JFH8wgNgNEv2NcMgRUsgRbTG9gokA5qq1rcOAp3i8sdTOgj-z2nUML_i2rFBGmmUi_FgVMC2-fn1Jzc5foPD8qTVft-TArDfjgCl-4t1znGBUwMLvHkc/s72-c/IMG-20200822-WA0097.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/08/pengerjaan-proyek-ngawur-pt-kharisma.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/08/pengerjaan-proyek-ngawur-pt-kharisma.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content