Ditreskrimsus Polda Jatim 'Keok', Digugat Bidan Asal Tulungagung

Dok, foto ilustrasi Pengadilan Negeri Surabaya, tempat Sidang Praperadilan

Liputan Indonesia || Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim digugat praperadilan oleb Siti Komariyah (pemohon) atas sah dan tidaknya ditetapkan sebagai tersangka, kepada Unit III Subdit lV Tipidter telah dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Siti Komariah, seorang bidan asal Tulungagung tersebut mengajukan praperadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek tanpa ijin dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau pasal 196 atau pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam amar putusan hakim tunggal Dede Suryaman dengan nomer : 19/Pid.Pra/2020/PN Surabaya disebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Siti Komariyah) adalah tidak sah.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk sebagian, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah, memerintahkan termohon untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP.A/17/lll/KES.15/2020/SUS/JATIM, tanggal 4 Maret 2020,"ucap hakim Dede saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Rabu kemarin (24/06/2020).

Bukan hanya itu, hakim Dede juga memutuskan dengan menyatakan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Atas putusan ini, Tri Purwanto SH, kuasa hukum Pemohon dari kantor Advokat FLR and Partners Surabaya mengatakan, bahwa ia bersyukur hakim telah memutus dengan adil terkait perkara kliennya tersebut.

"Bahwa ini adalah sebuah keadilan atas kelalaian teman teman penyidik krimsus, klien kami diduga melakukan praktek kesehatan tanpa ijin, serta diduga melakukan penjualan anak, yang mana proses penyelidikan dan penyidikan dilalui oleh klien kami di Kepolisian Daerah Jawa Timur,"kata Tri saat ditemui di kantornya, Jumat (02/07/2020).

Tri menambahkan, bahwa terdapat banyak kejanggalan dan kelalaian dari penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.

"Sesuai dengan Perkap no. 6 tahun 2019 putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015, SPDP itu harus diberikan ke Jaksa, Pelapor dan Terlapor dalam waktu 7 hari, kemudian dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan penyidik juga harus menunjukkan Surat ijin penggeledahan dan Penyitaan dari PN Tulungagung, disini Penyidik tidak menunjukkan surat ijin geledah dan sita dari Ketua PN Tulungagung,"bebernya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan kejanggalan lainnya dari proses kegiatan yang dilakukan penyidik mulai gelar internal, proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara peningkatan status sebagai tersangka hanya dilakukan dalam hanya dalam satu hari saja, yakni tanggal 4 Maret 2020.

"Ini melanggar Perkap Polri No. 8 tahun 2008 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Kemudian terkait perkara yang dipersangkakan, Tri menilai Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyalahi kewenangan dalam menangani sebuah perkara. Menurutnya, pasal perlindungan anak seharusnya ditangani Ditreskrimum, bukan Ditreskrimsus.

"Ini bertentangan dengan Perkap Polri No. 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah,"tukasnya.

Untuk itu, Tri mengatakan bahwa sebuah kewajaran apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan sebagian dari permohonan pra peradilan tersebut.

"Jadi dari 2 poin putusan hakim tersebut penyidik tidak boleh lagi melanjutkan perkara tersebut dengan alasan apapun,"pungkas Tri. (Tjan)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,845,Berita Utama,2907,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2185,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1878,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2890,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6882,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,48,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ditreskrimsus Polda Jatim 'Keok', Digugat Bidan Asal Tulungagung
Ditreskrimsus Polda Jatim 'Keok', Digugat Bidan Asal Tulungagung
Ditreskrimsus Polda Jatim 'Keok', Digugat Bidan Asal Tulungagung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuXerxXasPee53BL5gLKiEJIHjZQNak7OZt_RtNIM4htYE0RCC1FFy7e4h7AfN24_hyphenhyphenZuEHGN7l42H6KjeLbFz_RrAl2ULUYhyphenhyphenbvtXitOX_63LqqoGEAOijs0qpeX9XtW_qMQdlQGnZgI/s320/IMG-20200705-WA0044.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuXerxXasPee53BL5gLKiEJIHjZQNak7OZt_RtNIM4htYE0RCC1FFy7e4h7AfN24_hyphenhyphenZuEHGN7l42H6KjeLbFz_RrAl2ULUYhyphenhyphenbvtXitOX_63LqqoGEAOijs0qpeX9XtW_qMQdlQGnZgI/s72-c/IMG-20200705-WA0044.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/07/ditreskrimsus-polda-jatim-keok-digugat.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/07/ditreskrimsus-polda-jatim-keok-digugat.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content