Dok, foto ilustrasi Pengadilan Negeri Surabaya, tempat Sidang Praperadilan |
Liputan Indonesia || Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim digugat praperadilan oleb Siti Komariyah (pemohon) atas sah dan tidaknya ditetapkan sebagai tersangka, kepada Unit III Subdit lV Tipidter telah dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Siti Komariah, seorang bidan asal Tulungagung tersebut mengajukan praperadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek tanpa ijin dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 63 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau pasal 196 atau pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam amar putusan hakim tunggal Dede Suryaman dengan nomer : 19/Pid.Pra/2020/PN Surabaya disebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Siti Komariyah) adalah tidak sah.
"Menyatakan, mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk sebagian, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah, memerintahkan termohon untuk menghentikan seluruh kegiatan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP.A/17/lll/KES.15/2020/SUS/JATIM, tanggal 4 Maret 2020,"ucap hakim Dede saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Rabu kemarin (24/06/2020).
Bukan hanya itu, hakim Dede juga memutuskan dengan menyatakan bahwa tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Atas putusan ini, Tri Purwanto SH, kuasa hukum Pemohon dari kantor Advokat FLR and Partners Surabaya mengatakan, bahwa ia bersyukur hakim telah memutus dengan adil terkait perkara kliennya tersebut.
"Bahwa ini adalah sebuah keadilan atas kelalaian teman teman penyidik krimsus, klien kami diduga melakukan praktek kesehatan tanpa ijin, serta diduga melakukan penjualan anak, yang mana proses penyelidikan dan penyidikan dilalui oleh klien kami di Kepolisian Daerah Jawa Timur,"kata Tri saat ditemui di kantornya, Jumat (02/07/2020).
Tri menambahkan, bahwa terdapat banyak kejanggalan dan kelalaian dari penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.
"Sesuai dengan Perkap no. 6 tahun 2019 putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015, SPDP itu harus diberikan ke Jaksa, Pelapor dan Terlapor dalam waktu 7 hari, kemudian dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan penyidik juga harus menunjukkan Surat ijin penggeledahan dan Penyitaan dari PN Tulungagung, disini Penyidik tidak menunjukkan surat ijin geledah dan sita dari Ketua PN Tulungagung,"bebernya.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan kejanggalan lainnya dari proses kegiatan yang dilakukan penyidik mulai gelar internal, proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara peningkatan status sebagai tersangka hanya dilakukan dalam hanya dalam satu hari saja, yakni tanggal 4 Maret 2020.
"Ini melanggar Perkap Polri No. 8 tahun 2008 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Kemudian terkait perkara yang dipersangkakan, Tri menilai Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyalahi kewenangan dalam menangani sebuah perkara. Menurutnya, pasal perlindungan anak seharusnya ditangani Ditreskrimum, bukan Ditreskrimsus.
"Ini bertentangan dengan Perkap Polri No. 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah,"tukasnya.
Untuk itu, Tri mengatakan bahwa sebuah kewajaran apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan sebagian dari permohonan pra peradilan tersebut.
"Jadi dari 2 poin putusan hakim tersebut penyidik tidak boleh lagi melanjutkan perkara tersebut dengan alasan apapun,"pungkas Tri. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar