Liputan Indonesia | Unit reskrim Polsek Pabean Cantikan ringkus kurir pil Extacy di SPBU Jl. Sidotopo Lor Surabaya. Senin (08/06/2020) pukul 19:30 wib.
Tersangka bernama Nuruddin (25) warga Jl. Bulak Banteng Pandu 4 Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, SH membenarkan, bahwa anggotanya telah menangkap pelaku kurir narkoba jenis pil Extasi yang selama ini meresakan masyarakat, khususnya kaum pemuda pemudi.
"Dari informasi masyarakat bahwa ada pemuda yang mengedarkan Narkoba jenis pil Extasi. Dengan sikap tegas, kanit reskrim AKP Endri memerintakan anggotanya untuk menyelidiki, apa yang telah di informasikan oleh masyarakat," Kata Endri.
Begitu anggota melakukan penyelidikan, melihat pelaku sedang lewat di jalan tepatnya di SPBU Jl. Sidotopo Lor Surabaya. Anggota tidak mau buruhannya melarikan diri, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Alhasil dari tangan pelaku ditemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis pil Extacy. Dari pengakuan pelaku barang tersebut di dapat beli dari seorang yang berinisial N di Jl. Kunti Surabaya. Sekarang masih dalam pengejaran anggota. Daftar0ppp> Pencarian Orang (DPO).
Pelaku mengaku bahwa sering menjadi perantara dan kurir dalam pembelian pil Extacy tersebut, karena setiap satu butir, pelaku mendapatkan ke untungan sebesar Rp 25.000, (dua lima ribu rupiah).
Pelaku dan Barang bukti berupa (2) butir pil Extacy warna coklat berlogo Mahkota, (1) unit sepeda motor Yamaha Yupiter sebagai sarana nomor Pol L 6465 SK, di bawah ke makopolsek guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 Narkotika. (Pai)
Tersangka bernama Nuruddin (25) warga Jl. Bulak Banteng Pandu 4 Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, SH membenarkan, bahwa anggotanya telah menangkap pelaku kurir narkoba jenis pil Extasi yang selama ini meresakan masyarakat, khususnya kaum pemuda pemudi.
"Dari informasi masyarakat bahwa ada pemuda yang mengedarkan Narkoba jenis pil Extasi. Dengan sikap tegas, kanit reskrim AKP Endri memerintakan anggotanya untuk menyelidiki, apa yang telah di informasikan oleh masyarakat," Kata Endri.
Begitu anggota melakukan penyelidikan, melihat pelaku sedang lewat di jalan tepatnya di SPBU Jl. Sidotopo Lor Surabaya. Anggota tidak mau buruhannya melarikan diri, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Alhasil dari tangan pelaku ditemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis pil Extacy. Dari pengakuan pelaku barang tersebut di dapat beli dari seorang yang berinisial N di Jl. Kunti Surabaya. Sekarang masih dalam pengejaran anggota. Daftar0ppp> Pencarian Orang (DPO).
Pelaku mengaku bahwa sering menjadi perantara dan kurir dalam pembelian pil Extacy tersebut, karena setiap satu butir, pelaku mendapatkan ke untungan sebesar Rp 25.000, (dua lima ribu rupiah).
Pelaku dan Barang bukti berupa (2) butir pil Extacy warna coklat berlogo Mahkota, (1) unit sepeda motor Yamaha Yupiter sebagai sarana nomor Pol L 6465 SK, di bawah ke makopolsek guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 Narkotika. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar