Liputan Surabaya - Unit reskrim Polsek Pabean Cantikan meringkus lelaki pengedar Narkoba, yang memiliki, menguasai dan menyimpan, bukan jenis tanaman, tapi golongan satu jenis sabu, di Jl. Krembangan Bahkti 1 No 30 Surabaya, Jum'at (12/06/2020) pukul 14:00 wib.
Tersangka bernama By Sahriyanto (39) warga Jl. Tambak Asri Bunga Rampai Kelurahan Moro Krembangan kecamatan Krembangan Surabaya. Tinggal di Jl. Krembangan Bahkti 1 No 30 Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH S.I.K melalui Kanit Reskrim Endri Subandrio SH, mengatakan bahwa anggotanya telah menangkap tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu di Jl. Krembangan Bahkti.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sering di gunakan pesta, dengan sikap tegas memerintakan anggotanya untuk menyelidiki dan pemantauan lokasi yang menjadi target," ungkap AKP Endri S, SH.
Setelah di lakukan penyelidikan diduga bahwa informasi yang didapat dari masyarakat A1. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka di rumahnya, dari tangan tersangka di temukan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu. Dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diakui miliknya dan di dapat dengan cara membeli.
Tersangka dan barang bukti berupa (1) poket sabu berat 0.65 gram, (1) poket sabu berat 0,68 gram, (1) poket sabu berat 0,63 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,31 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,30 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu seberat 1,05 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,39 gram, (1)buah serok plastik warna hijau,(1) buah kompor buatan, warna pitih tutup hitam, (1)buah kotak warna kuning berisi catton dan palstik warna merah, (1) bungkus sedotan warna putih merk Mata, (1)buah Hp merk Iphone dengan no kartu. Dibawah ke makopolsek pabean cantikan guna untuk proses penyidikan dan pengembangan.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 114 (1), Jo 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pai)
Tersangka bernama By Sahriyanto (39) warga Jl. Tambak Asri Bunga Rampai Kelurahan Moro Krembangan kecamatan Krembangan Surabaya. Tinggal di Jl. Krembangan Bahkti 1 No 30 Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH S.I.K melalui Kanit Reskrim Endri Subandrio SH, mengatakan bahwa anggotanya telah menangkap tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu di Jl. Krembangan Bahkti.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sering di gunakan pesta, dengan sikap tegas memerintakan anggotanya untuk menyelidiki dan pemantauan lokasi yang menjadi target," ungkap AKP Endri S, SH.
Setelah di lakukan penyelidikan diduga bahwa informasi yang didapat dari masyarakat A1. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka di rumahnya, dari tangan tersangka di temukan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu. Dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diakui miliknya dan di dapat dengan cara membeli.
Tersangka dan barang bukti berupa (1) poket sabu berat 0.65 gram, (1) poket sabu berat 0,68 gram, (1) poket sabu berat 0,63 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,31 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,30 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu seberat 1,05 gram, (1) buah pipet terdapat sisa sabu berat 1,39 gram, (1)buah serok plastik warna hijau,(1) buah kompor buatan, warna pitih tutup hitam, (1)buah kotak warna kuning berisi catton dan palstik warna merah, (1) bungkus sedotan warna putih merk Mata, (1)buah Hp merk Iphone dengan no kartu. Dibawah ke makopolsek pabean cantikan guna untuk proses penyidikan dan pengembangan.
Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 114 (1), Jo 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar