Foto: Ach Rifai Sekjen LSM Lasbandra |
Pasalnya, dalam surat aduan itu berisi mengenai kejanggalan proses penanganan perkara terhadap penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela yang dilakukan oleh Amirudin, warga Desa Banjar Talela, Camplong. Amirudin sendiri kini sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam putusan tersebut terkesan janggal, lantaran terdakwa tidak pernah merasa menerima surat penetapan tersangka dari pihak Polairud Polres Sampang, begitupun juga surat panggilan resmi dari pihak Kejari dan surat resmi panggilan dari PN setempat.
"Kejanggalan itu juga terlihat dalam petikan putusan dari PN yang diterima terdakwa yakni kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp 17 juta, malah bisa ditawar menjadi Rp 15 juta karena sebelumnya ada instruksi (komunikasi) dari oknum Jaksa kepada pihak terdakwa untuk membayar denda yang tidak sesuai dengan nominal sebagaimana yang sudah ditentukan pihak PN setempat," ujar Rifai, Sekjen DPP LSM Lasbandra.
Lanjut Rifai mengungkapkan, yang mencengangkan dalam penanganan perkara ini tentang profesionalitas antara pihak Kejari dengan PN.
Kedua instansi ini diduga melakukan pelanggaran etik Hakim dan perilaku Jaksa karena penanganannya ditangani oknum yang masih mempunyai hubungan suami istri antara oknum pejabat pidum kejari (suami) dengan hakim PN (istri).
"Jaksa dan Hakim ada hubungan kekeluargaan itu tidak boleh ya. Dan apabila keduanya menangani perkara bersamaan bisa batal hukum," tegas Rifai.
Sementara Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan saat menyatakan bahwa dirinya di dalam institusinya mempunyai tanggung jawab menejerial seluruhnya termasuk administrasi perkara mulai SPDP masuk hingga proses eksekusi dan penyerahan barang bukti.
"Jadi saya tidak menyalahi aturan sebagaimana di KUHP. Tapi apabila saya turun langsung dalam persidangan sebagai JPU dan kemudian istri saya sebagai hakim, maka wajib bagi istri saya memundurkan diri. Karena jika tidak, maka hasil sidang itu batal demi hukum," kata Budi Darmawan. (Tim/Red).
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar