Liputan Surabaya - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek gayungan Berhasil Menangkap dua Tersangka pencurian dengan kekerasan yang terekam CCTV di Alfamart Jl Gayungsari Barat Surabaya. Senin 1 juni 2020.
Tersangka Bernama I Ketut Widya Dharma, (26 th) warga jl Nginden gg 2 Kec. Sukolilo Surabaya Dan Bambang Hermawan, (26 th) warga Jl Nginden gg 2 Sukolilo Surabaya.
Kejadian Bermula minggu tanggal 31 mei 2020 sekira 19.15 Saat Sang ibu dan anaknya umur (7 thn) pergi ke alfamart untuk belanja, dan memarkirkan mobilnya didepan alfamart, namun anaknya bermain Hp tetap didalam mobil.
Tak lama kemudian pelaku (ketut) datang Langsung mengetuk kaca mobil, Sang anak membuka pintunya lalu sipelaku mengambil paksa HP yang sedang dipegang anak tersebut, setelah berhasil mengambil HPnya Pelaku Ketut dan bambang pergi meninggalkan TKP.
Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, Penangkapan dilakukan pada keduanya setelah TAB melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku Utama (Ketut) dan selanjutnya dilakukan penangkapan di Jl Nginden Surabaya, dan Pelaku kedua (Bambang) Yang turut serta pada aksi kejahatan tersebut juga berhasil kami tangkap.
"Dari hasil introgasi, ketut dan bambang mengakui semua perbuatannya yang terekam CCTV, dan Keduanya mengaku dua kali pernah melakukan Kejahatan serupa di daerah Nginden tersebut, "ujarnya.
Saat ini Polisi berhasil mengumpulkan Barang bukti berupa, 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L -2825- BF sebagai sarana pelaku, 1 (satu) buah Kaos lengan panjang warna biru, hasil rekaman CCTV, dan 1 (satu) buah HP Samsung A 51.
"Akibat dari perbuatannya kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP, "pungkas Iptu Hedjen. (Pai)
Tersangka Bernama I Ketut Widya Dharma, (26 th) warga jl Nginden gg 2 Kec. Sukolilo Surabaya Dan Bambang Hermawan, (26 th) warga Jl Nginden gg 2 Sukolilo Surabaya.
Kejadian Bermula minggu tanggal 31 mei 2020 sekira 19.15 Saat Sang ibu dan anaknya umur (7 thn) pergi ke alfamart untuk belanja, dan memarkirkan mobilnya didepan alfamart, namun anaknya bermain Hp tetap didalam mobil.
Tak lama kemudian pelaku (ketut) datang Langsung mengetuk kaca mobil, Sang anak membuka pintunya lalu sipelaku mengambil paksa HP yang sedang dipegang anak tersebut, setelah berhasil mengambil HPnya Pelaku Ketut dan bambang pergi meninggalkan TKP.
Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, Penangkapan dilakukan pada keduanya setelah TAB melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku Utama (Ketut) dan selanjutnya dilakukan penangkapan di Jl Nginden Surabaya, dan Pelaku kedua (Bambang) Yang turut serta pada aksi kejahatan tersebut juga berhasil kami tangkap.
"Dari hasil introgasi, ketut dan bambang mengakui semua perbuatannya yang terekam CCTV, dan Keduanya mengaku dua kali pernah melakukan Kejahatan serupa di daerah Nginden tersebut, "ujarnya.
Saat ini Polisi berhasil mengumpulkan Barang bukti berupa, 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L -2825- BF sebagai sarana pelaku, 1 (satu) buah Kaos lengan panjang warna biru, hasil rekaman CCTV, dan 1 (satu) buah HP Samsung A 51.
"Akibat dari perbuatannya kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP, "pungkas Iptu Hedjen. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar