Virus corona: Foto kepala Daerah di Kemasan Bansos, Ada 'Kampanye Terselubung' dan itu dapat Dipidanakan

Foto: Antara/doc- Warga membawa paket bantuan sosial dari pemerintah yang ia terima di kawasan Koja, Jakarta, Sabtu (02/05).

Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, menyebut terjadi upaya 'kampanye terselubung' yang berpotensi mengarah pada penyelewengan pidana pemilu seperti yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan foto mereka dalam bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Liputan Nasional, - Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan apa yang dilakukan sejumlah kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi pidana namun belum dapat diterapkan karena belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, setelah diundur dari tanggal 23 September 2020. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan ia meminta para kepala daerah untuk stop berkampanye melalui bansos sementara pihak Istana menimbang apakah perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Bawaslu: Foto kepala daerah di bansos masuk pidana pemilu



bansos, pemilu, bawaslu, virus coronaHak atas fotoKOMPAS.COM
Image captionBawaslu menilai pencantuman foto di kemasan bansos merupakan pelanggaran pemilu

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut tindakan yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang mencantumkan fotonya di bansos masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu, mengacu pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Ini sebenarnya masuk dalam pidana pemilihan, larangan yang bisa diberikan sanksi pidana, namun ada satu unsur yang belum terpenuhi, yaitu menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Maka sebaiknya ada kepastian kapan pemilihan ini akan dilaksanakan (terbit Perpu) sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Senin (04/05).
Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, "melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'.
"Ada empat unsur dalam aturan itu, subjeknya ada yaitu kepala daerah, lalu menggunakan program pemerintah, dan dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon. Tiga unsur itu terpenuhi, tapi satu unsur menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya belum lengkap karena belum ada pasangan calon," kata Ratna.
Menurut data Bawaslu, kepala daerah yang diduga menaruh foto dalam bantuan sosial itu adalah mereka yang berpotensi besar maju kembali dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.
Mereka, di antaranya adalah kepala daerah di Klaten, Jawa Tengah, beberapa daerah di Provinsi Lampung seperti di Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Bandar Lampung, kemudian di Pangandaran, Jawa Barat, serta di Sumenep dan Jember, Jawa Timur.
"Motifnya sama, menempel foto di sembako bansos yang diberikan seperti beras, minyak, dan gula. Ketika bantuan dikasih label foto kepala daerah yang berpotensi ikut pilkada, itu adalah upaya kampanye terselubung. Bansos digunakan sebagai pencitraan, sosialisasi, dan elektoral," katanya.

Apakah sanksi yang bisa diberikan?



Konsekuensi dari penundaan pilkada adalah adanya sejumlah kepala daerah yang masa kerjanya telah berakhir sebelum adanya kepala daerah terpilih yang baru.Hak atas fotoNURPHOTO
Image captionKonsekuensi dari penundaan pilkada adalah adanya sejumlah kepala daerah yang masa kerjanya telah berakhir sebelum adanya kepala daerah terpilih yang baru.

Walaupun demikian, kata Ratna, proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku.
Namun untuk saat ini, kata Ratna, terjadi kekosongan hukum akan tindakan para kepala daerah tersebut. Sehingga yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan surat imbauan kepada para kepala daerah itu untuk menghentikan tindakannya.
Senada dengan itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, penundaan tahapan pilkada menyebabkan ketidakpastian hukum.
Jadwal pencoblosan pilkada serentak awalnya adalah 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.
Namun, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 karena wabah virus corona.
Namun, penundaan tersebut tidak dibarengi dengan munculnya aturan baru yang mengikat.


Warga antre untuk mendapatkan bantuan sembako di Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (07/04).Hak atas fotoANTARA FOTO/PRASETIA FAUZANI
Image captionWarga antre untuk mendapatkan bantuan sembako di Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (07/04).

"Akibatnya muncul ruang hukum yang abu-abu karena tahap pilkada tidak kunjung jelas karena Perpu tidak segera keluar hingga hari ini. Paling mungkin sanksi diberikan oleh pemerintah pusat sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, harus ada tindak tegas dari pusat terhadap oknum-oknum ini.
"Kemendagri harus keluarkan aturan tegas soal politisasi bansos karena kalau tidak, mentalitas politik pragmatis pemipin daerah ditambah pengawasan lokal yang lemah akan membuat mereka leluasa melakukan penyimpangan," katanya.

Istana: Stop politisasi bansos



Warga membawa bingkisan berupa bantuan sosial dari Presiden di Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat, Senin (04/05).Hak atas fotoANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Image captionWarga membawa bingkisan berupa bantuan sosial dari Presiden di Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat, Senin (04/05).

Pihak Istana meminta para kepala daerah untuk tidak memanfaatkan momen bencana untuk berkampanye politik melalui bansos.
"Itu tidak tepat dari kacamata etika politik karena masyarakat sekarang tidak butuh kampanye, mereka butuh bantuan untuk bertahan hidup. Stop berpolitik dan mulai bekerja menyelamatkan rakyat," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.
Saat ditanya mengenai rencana penerbitan Perpu terkait penundaan tahapan pilkada, Donny mengatakan Istana masih menimbang sembari mencermati dinamika.
"Tapi sejauh ini saat belum ada hukum yang mengatur, pemerintah mengimbau agar momen krisis ini jangan dipakai untuk politik jangka pendek, kampanye. Ini momen keselamatan rakyat di atas apapun," katanya.

Mengapa bansos rawan politisasi?



Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari menghadiri sidang putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 sebagai pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/01).Hak atas fotoANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Image captionDirektur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari menghadiri sidang putusan Perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 sebagai pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/01).

Titi Anggraini mengatakan terdapat beberapa alasan mengapa bansos rawan diselewengkan baik untuk kepentingan politik maupun tujuan pelanggaran lainnya.
Pertama, kata Titi, adalah mentalitas dan perilaku kepala daerah yang menyimpang, koruptif, dan tidak berintegritas. Faktor ini yang menjadi penyumbang terbesar penyalahgunaan dana bansos.
"Kedua, mentalitas itu ditambah dengan tipologi penggunaan bansos yang lebih mudah dan fleksibel. Artinya perencanaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana itu mudah dibandingkan penggunaan program pemerintah yang lain," kata Titi.
Ketiga, lanjut Titi, adalah tidak berfungsinya institusi pengawasan sehingga membuka lebar pintu penyimpangan. "Kalau DPRD dan inspektorat mengawasi maksimal maka politisasi bansos itu tidak akan terjadi," katanya.
Terakhir, karena para kepala daerah tidak berprestasi sehingga merasa takut untuk tidak terpilih kembali dalam pilkada mendatang.
"Mereka tidak percaya diri mengandalkan kinerja yang sudah dilakukan, makanya berusaha mempercantik diri dengan cara instan dan menggunakan sumber daya negara pula melalui bansos," katanya.
PDIP: Jangan diperdebatkan, rakyat cerdas


Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/04).Hak atas fotoANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Image captionPekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/04).

Beberapa kepala daerah yang diduga menaruh foto mereka di bansos - termasuk dari daerah di provinsi Lampung, Jawa Barat dan Jawa Tengah, merupakan kader PDIP.
Saat dikonfirmasi, politikus PDIP Aria Bima meminta agar isu tersebut tidak dipolemikan terlalu berlebih sehingga dapat menghambat distribusi bansos sampai ke masyarakat dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
"Kemudian bansos pusat terus ditimpa stiker bupati, dan ketimpa stiker gubernur. Ginilah, bansos tidak bisa diselesaikan semua oleh pusat, tapi juga provinsi, daerah, swasta, LSM, NGO, ormas. Semua bergotong royong memenuhi bansos. Jadi menurut saya ada salah-salah sedikit tidak usah dibesar-besarkan lah.
"Bansos dari pusat itu relatif jumlahnya biasa-biasa saja. Jumlah besar ada di gotong royong masyarakat dan bupati. Nyawa itunya adalah bansos dimonitor sampai ke masyarakat. Kedua, datanya tepat waktu tepat sasaran, itu paling penting," kata Aria.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menyebut bahwa rakyat Indonesia telah cerdas, dan mampu melihat kinerja kepala daerah.
"Rakyat tidak akan melihat itu [bansos] akan memperkuat [elektabilitas] karena mereka melihat track record bupati yang sudah lima tahun, kinerja baik dan buruk sudah terlihat kok," katanya.
Bupati Klaten Sri Mulyani membantah tuduhan kesengajaan dan berargumen bahwa ada "kesalahan di lapangan."
Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Irawan Sulaiman yang dikontak kompas.com juga membantah tuduhan kepentingan politik dalam pemasangan foto Bupati Ogan IIir Ilyas Panji Alam.
"Tidak ada urusan kepentingan politik dalam kemasan yang memasang wajah bupati, sebab memang saat ini bapak Ilyas Panji Alam sedang menjabat bupati. Lagi pula pelaksanaan pilkada kan diundur," katanya.

source: BBCIndonesia

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Virus corona: Foto kepala Daerah di Kemasan Bansos, Ada 'Kampanye Terselubung' dan itu dapat Dipidanakan
Virus corona: Foto kepala Daerah di Kemasan Bansos, Ada 'Kampanye Terselubung' dan itu dapat Dipidanakan
Liputan Nasional, - Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan apa yang dilakukan sejumlah kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi pidana namun belum dapat diterapkan karena belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, setelah diundur dari tanggal 23 September 2020. Terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada., Virus corona: Foto kepala Daerah di Kemasan Bansos, Ada 'Kampanye Terselubung' dan itu dapat Dipidanakan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSHwXvt-P18JzRLEcI80-HTjrRLT6QA5ic8DczUK6CFwbzUc6bIEdnB9ICEYcKYpvW_nPHL517_bL62TUBcXXYJEEmRm6-hRmvidlNCwHm4fVAOZoEaDMKSBQqxV_z6RFANxXv2nlZPwE/s640/_112106598_antarafoto-penyaluran-bansos-pemerintah-020520-hma-1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSHwXvt-P18JzRLEcI80-HTjrRLT6QA5ic8DczUK6CFwbzUc6bIEdnB9ICEYcKYpvW_nPHL517_bL62TUBcXXYJEEmRm6-hRmvidlNCwHm4fVAOZoEaDMKSBQqxV_z6RFANxXv2nlZPwE/s72-c/_112106598_antarafoto-penyaluran-bansos-pemerintah-020520-hma-1.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/05/virus-corona-foto-kepala-daerah-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/05/virus-corona-foto-kepala-daerah-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content