Foto; juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana (dok: kabardepok) |
Liputan Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, PSBB yang ditetapkan dari 28 April-12 Mei, diperpanjang 13-26 Mei 2020.
Hal ini diutarakan oleh juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangan resminya, Senin (11/05/2020) sore.
“Hari ini Walikota Depok, FORKOPIMDA dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, adapun perpanjangan dilakukan lantaran masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.
Dirinya menambahkan, terkait perpanjangan PSBB tahap II, Walikota Depok telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol
pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua,” pungkasnya. (red)
pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua,” pungkasnya. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar