Dok, foto Anggota PJR Ditlantas Polda Jatim mengamankan kendaraan terduga TKI |
Liputan Indonesia || Surabaya - PJR Ditlantas Polda Jawa Timur berhasil menghadang kendaraan ELF dengan Nopol B 7038 EXA memuat calon Pekerja Migran Indonesia atauTKI yang tidak jadi kerja ke Luar Negeri dikarenakan Pandemi Covid 19.
Hal ini disampaikan Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi, pengamanan ini dilakukan di Rest area Km 754 Jalur A dari Surabaya arah ke Sidoarjo.
"Kami mengamankan karena perjalanan keluar daerah tanpa dilengkapi persyaratan administrasi yang sesuai dan tidak mematuhi aturan PSBB (Physical Distancing dalam kendaraan)," kata Sumrahadi, Senin (11/5/2020).
Masih Kasat PJR, Unit 211 melaksanakan Patroli dari Surabaya mengarah ke Sidoarjo, setiba di Km 754 Jalur A tepatnya di Rest Area, menjumpai Kendaraan Elf yang diduga memuat penumpang mudik.
"Setelah dilakukan pengecekan ditemukan hasil, didalam mobil Elf ditemukan 18 (delapan belas) orang wanita dan 1 (satu) orang sopir.
Informasi dari penumpang tersebut bahwa mereka adalah calon TKI yang dipulangkan kembali ke daerah asal," imbuh Kompol Dwi.
Petugas meminta surat dari Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jakarta, ditemukan bahwa calon Pekerja Migran tersebut akan dikembalikan ke kampung halaman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sambil menunggu penempatan PMI di buka kembali oleh Pemerintah.
Dari hasil pengamanan petugas, identitas berupa KTP sesuai daftar terlampir dari surat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jakarta serta para calon PMI tidak memiliki hasil Rapid tes dan surat keterangan sehat.
"Kami mengamankan juga Kendaraan beserta 18 Orang ke Induk PJR Jatim II dan berkoordinasi dengan Pihak Gugus tugas Covid 19 Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan Rapid test, hasilnya hasil Rapid Test seluruhnya negatif," imbuh Kompol Dwi.
Diketahui, PT Binhasan Maju Sejahtera, Depok Jawa Barat selaku penanggung jawab diminta petugas untuk segera mendatangkan kendaraan 1 unit lagi agar memenuhi persyaratan Physical Distancing. Sehingga calon TKI asal NTB tersebut dapat dipulangkan dengan menambahkan 3 unit mobil penumpang.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya diperpanjang selama 14 hari lagi hingga tanggal 25 Mei 2020.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur Khofifah bersama Forkopimda Jawa Timur serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap dengan Firkopimda kabupaten/ kota dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar